kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan direvisi, impor jeroan terbuka untuk swasta


Selasa, 12 Juli 2016 / 18:30 WIB
Aturan direvisi, impor jeroan terbuka untuk swasta


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) segera menerbitkan revisi aturan larangan impor jeroan dan secondary cut

Kemtan akan menerbitkan aturan baru yang memberikan landasan hukum untuk impor jeroan dan secondary cut bagi pihak swasta. Hal itu dikatakan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, Selasa (12/7).

Mentan mengatakan, regulasi perihal impor secondary cut dan jeroan sudah memasuki tahap finalisasi, dan akan segera ia tandatangani. 

"Kalau tidak ada halangan, hari ini akan saya tanda tangan, dengan catatan negara asal dinyatakan bebas Penyakit Kuku dan Mulut (PMK)," ujar Amran.

Ia menjelaskan, dalam regulasi baru ini, siapa pun, baik swasta maupun BUMN dapat melakukan impor jeroan dan secondary cut. Tujuan dibukanya impor ini adalah untuk menekan harga daging sapi yang saat ini masih tinggi. 

Dengan adanya jeroan, ia berharap, masyarakat memiliki banyak ragam pilihan daging di pasaran.

Pembukaan impor jeroan ini juga sebagai tindaklanjut dari kebijakan Presiden Joko Widodo yang menginginkan harga daging sapi di bawah Rp 80.000 per kg.

Sekadar catatan, dalam aturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.58 tahun 2014 tentang pemasukan karkas, daging, dan atau olahan lainnya ke dalam wilayah negara Republik Indonesia. 

Dalam aturan ini impor jeroan dan secondary cut hanya boleh dilakukan BUMN dan terlarang bagi swasta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×