kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan E-Tilang di Tol: Kecepatan Kendaraan Maksimal 100 Kilometer per Jam


Jumat, 01 April 2022 / 10:30 WIB
Aturan E-Tilang di Tol: Kecepatan Kendaraan Maksimal 100 Kilometer per Jam


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan sistem tilang elektronik (e-tilang) di jalan tol akan dijalankan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai hari ini, Jumat (1/4/2022). 

Hal itu sebagaimana disampaikan Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Aan Suhanan, dikutip dari laman korlantas.polri.go.id, Senin (28/3/2022). 

"Kita sudah melakukan sosialisasi sejak 1 Maret, sesuai dengan peraturan Kakorlantas itu 30 hari untuk sosialisasi. Tanggal 1 April ini artinya akan diimplementasikan melalui ETLE Nasional," ujar Aan. 

Jenis pelanggaran yang bakal kena e-tilang di tol Aan menambahkan, ada dua jenis pelanggaran di jalan tol yang akan ditindak melalui e-tilang. 

Pertama, pelanggaran overload di sepanjang tol Transjabar Kedua, pelanggaran overspeed di tol Trans Jawa dan Trans Sumatera. 

Baca Juga: Tilang Online Jalan Tol 1 April 2022, Ini Cara Cek Lokasi Kamera ETLE dengan Waze

Kecepatan kendaraan maksimal 100 kilometer per jam 

Penindakan pelanggaran yang melebihi batas kecepatan (overspeed) melalui e-tilang ini akan dilakukan di sepanjang jalan tol Trans Jawa dan Trans Sumatera. Penindakan pelanggaran tersebut mengacu pada ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Aturan tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4. 

Dalam Permenhub tersebut, tertulis bahwa batas kecepatan kendaraan bermotor yang melaju di jalan tol berkisar antara 60 hingga 100 kilometer per jam (kpj), sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang. 

Baca Juga: 1 April 2022, Tilang Online Berlaku di Jalan Tol Berikut, Cek Jumlah Dendanya

Adapun rincian aturannya adalah sebagai berikut: 

  • Paling rendah 60 kpj dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 kpj untuk jalan bebas hambatan 
  • Paling tinggi 80 kpj untuk jalan antarkota Paling tinggi 50 kpj untuk kawasan perkotaan 
  • Paling tinggi 30 kpj untuk kawasan permukiman. 

Guna mengukur batas kecepatan tersebut, akan dipasang sejumlah speed kamera di beberapa titik di jalan tol untuk mengintai pengemudi yang kerap memacu kecepatan kendaraannya. 

Aturan mengenai batas kecepatan ini bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan di ruas jalan tol akibat overspeed yang kerap terjadi di jalan tol. 




TERBARU

[X]
×