kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.718.000   -5.000   -0,18%
  • USD/IDR 17.709   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.518   -3,63   -0,06%
  • KOMPAS100 848   -0,96   -0,11%
  • LQ45 642   0,75   0,12%
  • ISSI 229   -1,10   -0,48%
  • IDX30 359   0,71   0,20%
  • IDXHIDIV20 438   1,12   0,26%
  • IDX80 97   -0,06   -0,06%
  • IDXV30 122   -0,08   -0,06%
  • IDXQ30 114   0,40   0,35%

UMKM Mamin Wajib Kantongi Sertifikat Halal Oktober 2026, GAPMMI Soroti Tantangan Ini


Jumat, 28 Agustus 2026 / 18:58 WIB
UMKM Mamin Wajib Kantongi Sertifikat Halal Oktober 2026, GAPMMI Soroti Tantangan Ini
ILUSTRASI. Ketua Umum Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), Adhi S. Lukman (KONTAN/Vina Elvira)


Penulis: Chelsea Anastasia, Chelsea Anastasia | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) menyoroti sejumlah tantangan yang dapat menghambat penerapan Wajib Halal bagi usaha kecil dan menengah (UMKM) makanan dan minuman (mamin) pada Oktober 2026.

Asal tahu saja, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan mulai 18 Oktober 2026 seluruh produk mamin wajib sudah bersertifikat halal, termasuk milik pelaku UMK.

Ketua Umum GAPMMI Adhi S. Lukman mengatakan, usaha berskala rumah tangga, kecil, dan menengah dikhawatirkan masih menghadapi hambatan untuk memenuhi penerapan itu. Hal ini seiring jumlah usaha kecil dan rumah tangga yang jumlahnya masih cukup banyak.

Baca Juga: Laba Bersih Hatten Bali (WINE) Turun 21% di Semester I-2026, Ini Penyebabnya

"Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) industri kecil rumah tangga pangan di Indonesia itu sekitar 1,7 juta unit usaha. Sementara perusahaan yang kecil rumah tangga yang sudah disertifikasi, seingat saya masih kurang dari 1 jutaan," katanya kepada Kontan, Jumat (28/8/2026).

Menurutnya, pemerintah perlu memitigasi kesiapan banyaknya industri kecil rumah tangga tersebut dalam mengantongi sertifikat halal. Meskipun memang, saat ini pemerintah sudah menawarkan skema self-declaration untuk memudahkan para pelaku usaha.

"Nah, apakah self-declaration itu semua sudah jalankan atau belum, nah itu kan perlu diidentifikasi. Nah, kita berharap ya semua bisa diidentifikasi secepatnya sebelum Oktober berlaku itu. Itu dari sisi produknya," imbuh Adhi.

Selain dari sisi produk, GAPMMI juga menyoroti kesiapan sektor pendukung, khususnya jasa logistik. Menurut Adhi, sistem logistik halal masih menjadi tantangan karena sebagian besar pengiriman produk dilakukan melalui pihak ketiga. 

Baca Juga: Cinema XXI (CNMA) Optimistis Bisnis Bioskop Makin Solid, Ini Strateginya

Ia menjelaskan, kendaraan angkutan seperti truk umumnya tidak dimiliki langsung oleh perusahaan makanan dan minuman, melainkan menggunakan jasa ekspedisi yang terdiri dari perusahaan logistik maupun penyedia jasa perorangan.

"Yang kami usulkan adalah bagaimana dibuat pedoman logistik halal. Dengan pedoman logistik halal itu diharapkan perusahaan yang siap bisa pakai, jadi bukan wajib," jelasnya.

Adhi menilai pedoman tersebut dapat menjadi panduan bagi pelaku usaha agar mencegah terjadinya kontaminasi silang antara produk halal dan non-halal. Menurut dia, sertifikasi halal untuk sektor logistik tidak perlu diwajibkan, melainkan bersifat sukarela.

"Misalnya dalam satu truk tidak boleh dicampur antara produk halal dan produk non-halal. Itu salah satu contoh agar tidak terjadi kontaminasi silang," katanya.

Selain logistik, GAPMMI juga menggarisbawahi aturan terkait produk dan bahan baku impor. Adhi menilai kewajiban Laporan Surveyor (LS) halal terhadap produk impor berpotensi menimbulkan beban tambahan bagi pelaku usaha.

Dengan adanya kewajiban pemeriksaan tambahan, ia khawatir terjadi duplikasi proses yang berujung pada peningkatan biaya.

"Menurut kami sebetulnya agak redundant. Ini akan memberatkan biaya yang cukup berat. Ujung-ujungnya akan dibebankan ke konsumen," ujarnya.

Adhi mengingatkan, tambahan biaya tersebut dapat berdampak terhadap harga produk di tengah kondisi daya beli masyarakat yang masih tertekan.

Lebih lanjut, Adhi mengatakan tantangan terbesar UKM dalam memperoleh sertifikat halal bukan hanya berasal dari sisi biaya, tetapi juga pola pikir atau mindset pelaku usaha.

"Kalau menurut saya tantangan biaya itu nomor dua. Nomor satu adalah mindset," ujar Adhi.

Sebab, sebagian pelaku UKM disebut masih merasa tidak membutuhkan sertifikasi halal karena sudah meyakini bahan baku dan proses produksi yang digunakan telah sesuai dengan prinsip halal.

"Sedangkan untuk biaya sebenarnya pemerintah sudah memberikan bantuan-bantuan, ada yang gratis, dan pemerintah juga sudah memberikan kemudahan untuk self-declaration. Tapi yang paling berat itu tadi, mindset," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×