Reporter: Noverius Laoli | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah mengkaji aturan baru untuk membatasi ekspor produk perikanan dalam bentuk utuh. KKP menginginkan beberapa jenis ikan hanya dapat diekspor dalam bentuk olahan.
Sebab produk ekspor olahan memiliki margin keuntungan lebih tinggi dibandingkan ekspor ikan dalam bentuk gelondongan saja. KKP menargetkan kajian pemberlakukan kebijakan ini diharapkan selesai tahun 2017 sehingga dapat diterapkan.
Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP Nilanto Perbowo mengatakan pemerintah berupaya terus mendorong ekspor produk perikanan dalam bentuk olahan, khususnya untuk jenis ikan cakalang, bandeng, rajungan, tuna dan sejumlah jenis ikan lainnya yang dinilai dapat ditahan di dalam negeri, dan diekspor dalam bentuk olahan saja.
"Ke depan KKP akan tentukan jenis-jenis ikan apa saja yang karena sifatnya tidak boleh diekspor dalam bentuk gelondongan," ujar Nilanto di Gedung KKP, Kamis (16/2).
Nilanto menjelaskan, usulan ini sebenarnya berasal dari pelaku usaha perikanan. Sebab mereka menilai margin keuntungan yang didapat terlalu kecil bila diekspor dalam bentuk raw material. Saat ini, KKP sedang melakukan kajian untuk menyusun kebijakan baru ini. Ia mengatakan pihaknya mengundang semua pihak yang berkepentingan untuk memberikan masukan agar nantinya beleid ini dapat menguntungkan bagi pelaku usaha perikanan.
Upaya untuk mendorong peningkatan mutu ekspor produk perikanan ini telah mulai diterapkan sejumlah eksportir ikan. Menurut Nilanto, sejumlah unit pengolahan ikan (UPI) di Bali dan Jakarta tidak lagi mengekspor ikan dalam bentuk utuh, melainkan sudah diolah dalam berbagai bentuk kemudian masuk kepasar ekspor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News