Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi memperketat pengaturan impor komoditas pertanian dan peternakan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2026.
Dalam aturan tersebut, gandum pakan dan bungkil kedelai masuk dalam daftar komoditas yang diatur impornya, termasuk melalui mekanisme perizinan impor dan neraca komoditas .
Dalam dokumen ringkasan kebijakan pada halaman awal yang diterima KONTAN dikutip pada Senin (4/5/2026), gandum pakan disebut digunakan sebagai substitusi jagung untuk bahan baku pakan, sekaligus sebagai instrumen menjaga stabilitas harga jagung domestik.
Baca Juga: Bumi Serpong Damai (BSDE) Raih Marketing Sales Rp 2,54 triliun pada Kuartal I-2026
Adapun impor komoditas ini wajib memenuhi persetujuan impor serta mempertimbangkan neraca komoditas dan rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian .
Namun, berdasarkan sumber dari KONTAN, pelaku industri pakan ternak menyoroti potensi dampak kebijakan tersebut terhadap struktur biaya. Pasalnya, terdapat usulan agar impor gandum pakan dilakukan melalui BUMN, yang dinilai berisiko meningkatkan harga bahan baku.
Berdasarkan informasi tersebut, harga gandum pakan melalui skema tersebut bisa mencapai sekitar US$ 370–375 per ton, lebih tinggi dibanding impor langsung oleh pelaku usaha yang berada di kisaran US$ 270 per ton.
Selisih harga ini dinilai berpotensi menggerus margin industri pakan ternak. Kenaikan biaya produksi tersebut dikhawatirkan akan berimbas pada kenaikan harga produk turunan, seperti daging ayam, telur, hingga daging sapi dan ikan, serta berpotensi menambah tekanan inflasi pangan.
Di sisi lain, pemerintah melalui aturan baru tersebut menegaskan bahwa pengaturan impor dilakukan untuk menjaga keseimbangan pasokan dan mendukung ketahanan pangan nasional.
Baca Juga: Ditopang penjualan ritel, Tera Data Indonusa (AXIO) catat kenaikan penjualan 25,09%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













