Reporter: Venny Suryanto | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) saat ini tengah menyusun Rancangan Perubahan Kedua Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2018 Jo Perpres nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Hal ini salah satunya untuk mendorong pembelian produk dalam negeri (PDN).
Nantinya, porsi APBN/APBD diharapkan bisa lebih besar terhadap produk dalam negeri dan pelaku usaha mikro, kecil dan koperasi (UMK-Koperasi) di daerah.
Menanggapi itu, Ketua Umum Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP) Yustinus Gunawan memproyeksikan dengan adanya regulasi tersebut, tentunya permintaan produk dalam negeri juga turut meningkat.
Baca Juga: Industri Menufaktur pada Juni Melambat, Begini Tanggapan Industri Kaca Lembaran
Yustinus bilang, perubahan yang dimaksudkan agar porsi PDN lebih besar dapat terealisir bila LKPP dapat tegas dan transparan mengawasi pengadaan di setiap Kementerian/Lembaga.
“Termasuk kelengkapan sistem pengadaan elektronik yang transparan di setiap proses pengadaan terekam, hingga pencatatan secara rinci produk dan jasa, termasuk unit harga, dari setiap produsen DN (punya sertifikat SNI dan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN serta distributor resmi, bukan dari pedagang/reseller/importir,” jelasnya kepada Kontan.co.id, Selasa (2/8).
Yustinus optimis, penerapan regulasi ini dapat meningkatkan permintaan produk dalam negeri termasuk permintaan kaca.
Baca Juga: Jaga Utilisasi Produksi, Industri Kaca Harap Pemerintah Pertahankan Tarif Listrik
“Penerapan ini pasti akan tingkatkan permintaan produk dalam negeri dan juga memangkas waktu dan biaya serta meminimalkan penyimpangan,” katanya.
Bahkan, Yustinus memproyeksikan permintaan kaca bisa mencapai sekitar 900.000 ton di sepanjang tahun 2022.
“Upaya yang kami lakukan adalah efisiensi, dengan harapan pasokan gas bumi sesuai alokasi,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News