kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Aturan LKPP Direvisi, AKLP Optimistis Permintaan Produk Dalam Negeri Akan Tumbuh


Selasa, 02 Agustus 2022 / 19:04 WIB
Aturan LKPP Direvisi, AKLP Optimistis Permintaan Produk Dalam Negeri Akan Tumbuh
ILUSTRASI. Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman optimis permintaan produk dalam negeri akan tumbuh./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/12/11/2019.


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) saat ini tengah menyusun Rancangan Perubahan Kedua Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2018 Jo Perpres nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Hal ini salah satunya untuk mendorong pembelian produk dalam negeri (PDN).

Nantinya, porsi APBN/APBD diharapkan bisa lebih besar terhadap produk dalam negeri dan pelaku usaha mikro, kecil dan koperasi (UMK-Koperasi) di daerah.

Menanggapi itu, Ketua Umum Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP) Yustinus Gunawan memproyeksikan dengan adanya regulasi tersebut, tentunya permintaan produk dalam negeri juga turut meningkat.  

Baca Juga: Industri Menufaktur pada Juni Melambat, Begini Tanggapan Industri Kaca Lembaran

Yustinus bilang, perubahan yang dimaksudkan agar porsi PDN lebih besar dapat terealisir bila LKPP dapat tegas dan transparan mengawasi pengadaan di setiap Kementerian/Lembaga. 

“Termasuk kelengkapan sistem pengadaan elektronik yang transparan di setiap proses pengadaan terekam, hingga pencatatan secara rinci produk dan jasa, termasuk unit harga, dari setiap produsen DN (punya sertifikat SNI dan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN serta distributor resmi, bukan dari pedagang/reseller/importir,” jelasnya kepada Kontan.co.id, Selasa (2/8). 

Yustinus optimis, penerapan regulasi ini dapat meningkatkan permintaan produk dalam negeri termasuk permintaan kaca. 

Baca Juga: Jaga Utilisasi Produksi, Industri Kaca Harap Pemerintah Pertahankan Tarif Listrik

“Penerapan ini pasti akan tingkatkan permintaan produk dalam negeri dan juga memangkas waktu dan biaya serta meminimalkan penyimpangan,” katanya. 

Bahkan, Yustinus memproyeksikan permintaan kaca bisa mencapai sekitar 900.000 ton di sepanjang tahun 2022. 

“Upaya yang kami lakukan adalah efisiensi, dengan harapan pasokan gas bumi sesuai alokasi,” tutupnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×