Reporter: Benediktus Krisna Yogatama | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Peraturan Menteri Perdagangan No. 82 tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, bahwa ponsel merek global diwajibkan untuk membuat pabrik ponsel atau merakit ponse di dalam negeri hingga akhir 2015, dinilai tidak mematikan importir. Pasalnya meski sudah dirakit di dalam negeri, masih banyak komponen yang mesti diimpor.
Ali Cendrawa, Ketua Asosiasi Pengusaha dan Importir Telepon Genggam Indonesia (Aspiteg) mengatakan permendag yang meminta perusahaan untuk merakit Indonesia itu tidak akan mematikan importir telepon genggam. "Tidak akan mematikan importir. Memang mereka akan merakit, tapi kan komponen mereka masih banyak yang harus impor," ujar Ali pada KONTAN, Minggu (15/3).
Ia justru mendukung kebijakkan permendag tersebut. "Kalau kita bisa undang mereka merakit di sini, kita bisa jadi negara industri. Jangan hanya jadi negara pengimpor, yang cuma terima barang bagus atau jelek, cuma jadi pasar," ujar Ali.
Kebijakkan pemerintah itu juga bisa diartikan sebagai bentuk subsidi tidak langsung kepada merek ponsel asing dan konsumen Indonesia. "Kalau merek ponsel asing itu masuk ke Indonesia kan bebas PPnBM, harganya juga jadi lebih terjangkau ke konsumen," ujar Ali.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 82 tahun 2012, bila sampai tenggat waktu, perusahaan ponsel global itu tidak juga membangun pabrik ataupun merakit di dalam negeri, maka ijin importir terbatasnya akan dicabut.
"Saya optimistis, perusahaan ponsel global akan segera rencanakan untuk merakit di Indonesia," ujar Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News