kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.633.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 18.012   -76,00   -0,42%
  • IDX 6.108   66,24   1,10%
  • KOMPAS100 801   11,17   1,41%
  • LQ45 609   8,67   1,45%
  • ISSI 211   1,35   0,64%
  • IDX30 343   4,64   1,37%
  • IDXHIDIV20 429   6,16   1,46%
  • IDX80 91   1,30   1,44%
  • IDXV30 117   1,58   1,37%
  • IDXQ30 111   1,61   1,48%

Aturan Produk Tembakau Disebut Bakal Mengancam Serapan Tenaga Kerja Industri Rokok


Kamis, 16 Juli 2026 / 18:54 WIB
Aturan Produk Tembakau Disebut Bakal Mengancam Serapan Tenaga Kerja Industri Rokok
ILUSTRASI. Para buruh melinting tembakau di pabrik rokok Jambu Bold (KONTAN/Hendra Suhara)


Penulis: Chelsea Anastasia | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana penerapan aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dinilai dapat menekan keberlangsungan serapan tenaga kerja industri hasil tembakau, termasuk petani dan pelaku usaha rokok kecil-menengah.

Pemerhati dan pelaku pertembakauan Jawa Barat, Nana Suryana menilai regulasi yang mengatur batas nikotin dan tar hingga standarisiasi kemasan rokok polos tersebut dikhawatirkan dapat menghambat pemasaran hasil tembakau petani, akibat potensi berkurangnya pembelian bahan baku oleh pabrikan.

Kondisi tersebut, lanjut dia, dipicu oleh risiko pengurangan produksi hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan dan buruh pabrik rokok.

"Kalau aturan ini diberlakukan akan terjadi terhambatnya pemasaran industri hasil tembakau (IHT) hasil petani. Akan terjadi PHK bagi karyawan dan buruh pabrik," ujar Suryana saat dihubungi Kontan, Kamis (16/7/2026).

Baca Juga: Petani Tembakau Khawatir Rancangan Permenkes Ancam Keberlangsungan Usaha

Ia menggambarkan, Jawa Barat memiliki sekitar 84.164 petani tembakau atau 34.153 kepala keluarga (KK) yang tersebar di 97 kecamatan dan 243 desa, sehingga keberlangsungan industri hasil tembakau dinilai krusial untuk kesejahteraan petani dan pelaku kecil-menengah.

"Harapannya, aturan tersebut harus ditinjau ulang, khususnya dari sisi dampak bagi para petani, tenaga kerja, dan industri rokok secara keseluruhan," imbuh Suryana.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan rancangan regulasi tersebut ditujukan untuk memperkuat upaya pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik, terutama untuk menekan prevalensi perokok anak dan remaja.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan pihaknya menyadari adanya kritikan dari pelaku usaha terkait penyusunan regulasi ini. 

"Namun demikian, beban penyakit akibat konsumsi tembakau juga menimbulkan konsekuensi ekonomi yang besar," ujar Nadia kepada Kontan, Rabu (15/7/2026).

Ia memerinci, data empiris Kemenkes menunjukkan dampak konsumsi rokok terhadap beban ekonomi negara telah mencapai 2,5 kali lipat lebih besar dibandingkan dengan total penerimaan cukai hasil tembakau.

Baca Juga: Pedagang Eceran Khawatir Rencana Kemasan Polos Rokok Berdampak pada Penjualan

Secara riil, Kemenkes mencatat, total beban ekonomi akibat penyakit terkait merokok secara nasional menyentuh angka Rp 410,7 triliun, dengan komponen beban ekonomi langsung mencapai Rp 27,7 triliun.

Menurutnya, beban finansial di lapangan masih jauh melampaui kapasitas anggaran penanganan yang tersedia.

Di mana, alokasi dana BPJS Kesehatan untuk penyakit akibat merokok hanya berkisar Rp 10,4 triliun hingga Rp 15,6 triliun, didukung alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk kesehatan sebesar Rp 7,4 triliun.

"Ketimpangan yang lebar ini memaksa negara terus menanggung defisit pembiayaan kesehatan yang sangat besar, yaitu berkisar antara 61,2% hingga 91,8%," terang Nadia.

Dus, Kemenkes memandang bahwa perlindungan kesehatan masyarakat dan pembangunan ekonomi merupakan dua hal yang dapat berjalan beriringan melalui kebijakan yang dirumuskan secara proporsional.

Baca Juga: Nasib Petani Tembakau Terancam, APTI Tolak Wacana Penyeragaman Kemasan Rokok

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×