Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Adanya revisi Peraturan Presiden No 112 tahun 2007 mengenai penataan dan pembinaan pasar tradisional tidak terlalu merisaukan peritel. Kendati revisi tersebut belum disahkan pemerintah, namun salah satu poin yang akan diatur adalah adanya kewajiban peritel minimarket mewaralabakan 40% dari penambahan gerai baru.
Arif L Nursandi, Regional Corporate Communcation Manager PT Midi Utama Indonesia Tbk (MIDI) menyampaikan pihaknya akan menyambut baik aturan yang ada. Bila aturan tersebut disahkan, perusahaan akan lebih termotivasi untuk menggejot gerai waralaba yang ada saat ini.
“Karena ini menjadi bagian dari visi kami untuk menjadi jaringan ritel yang menyatu dengan masyarakat serta visi kami untuk menumbuhkembangkan jiwa wiraswasta dan kemitraan usaha,” ujarnya kepada KONTAN, Jumat (6/7)
Sampai dengan akhir tahun lalu, perusahaan tercatat mengelola gerai waralaba sebanyak 26 gerai. Menurut Arif, jumlah tersebut akan terus ditingkatkan. Aturan ini juga tak kontra produktif dengan rencana ekspansi perusahaan yang memang salah satu skemanya adalah menawarkan kewirausahaan disamping ekspansi sendiri.
Perusahaan saat ini baru menawarkan skema waralaba untuk format Alfamidi. Sedangkan untuk Lawson Station perusahaan juga akan menawarkan skema yang sama bila aturan tersebut sudah disahkan. “Untuk Lawson ke depan pasti akan mengikuti aturan tersebut,” lanjutnya,
Lain dengan MIDI, sikap lebih hati-hati ditunjukkan PT Indomarco Prismatama yang memiliki gerai Indomaret. Perusahaan enggan memberikan komentar terkait aturan tersebut sebelum mempelajari draft revisi Perpres 112 tahun 2007 terlebih dahulu.
Sebelumnya, PT Indoritel Makmur Internasional Tbk (DNET) yang memiliki 40% saham di PT Indomarco Prismatama menyampaikan bahwa jumlah gerai waralaba cukup mengambil porsi dari total gerai perusahaan. Skema waralaba sudah ditawarkan Indomaret sejaak tahun 1997 dan terus dilakukan perusahaan untuk menopang ekspansi.
“Hingga saat ini Indomaret sudah memiliki lebih dari 4.000 mitra terwaralaba atau 30% dari total toko Indomaret,” ujar Harjono Wreksorembodo, Direktur DNET.
Sampai dengan tahun lalu, Indomaret tercatat memiliki 15.335 gerai dengan jumlah gerai waralaba mencapai 4.444 gerai. Dirinya menyampaikan sampai dengan kuartal I, jumlah tersebut sudah bertambah menjadi 15.600 gerai Indomaret. Sedangkan pemain lainnya, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) yang mengelola gerai Alfamart belum memberikan tanggapan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News