kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.975.000   59.000   3,08%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Aturan Wajib Parkir DHE Resmi Terbit, APBI Tunggu Aturan Turunan


Senin, 17 Februari 2025 / 17:17 WIB
Aturan Wajib Parkir DHE Resmi Terbit, APBI Tunggu Aturan Turunan
ILUSTRASI. Produk Hilirisasi Batubara dalam bentuk Grafit Sintetis


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 8 tahun 2025 tentang Devisa Hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA). Salah satu pengaturan dalam PP ini terkait sanksi administratif bagi yang melanggar kebijakan DHE SDA.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani mengatakan, terkait sanksi yang termuat dalam revisi PP tersebut masih sama dengan sanksi di aturan terdahulu. 

"Dan sejauh ini anggota kami memenuhi (kewajiban parkir DHE SDA)," kata Gita kepada Kontan, Senin (17/2).

Menurut Gita, hal yang harus diperhatikan saat ini justru bagaimana aturan turunan PP revisi DHE SDA. Pasalnya, APBI belum menerima revisi PP DHE SDA.

"Tapi yang paling penting adalah dimungkinkannya penukaran ke rupiah di bank yang sama untuk operasional usaha. Kami harap ini menjadi cara agar perusahaan dapat terus memutar kas untuk kebutuhan operasional," ujar Gita.

Baca Juga: Ekspor Batubara, Besi dan Baja, Serta CPO Turun pada Januari 2025

Selain itu, Gita bilang yang terpenting lainnya adalah bagaimana nantinya aturan turunan yang disiapkan Bank Sentral (BI), termasuk detail proses administrasi yang tidak menyulitkan pelaku usaha.

"Karena kembali lagi dana tersebut dibutuhkan untuk biaya operasional perusahaan. Perlu sosialisasi untuk implementasinya (waktunya)," tandas Gita,

Diberitakan Kontan sebelumnya, Prabowo mengatakan pemanfaatan SDA Indonesia harus dioptimalkan untuk kemakmuran bangsa dan rakyat. Baik melalui pembiayaan pembangunan, perputaran uang di dalam negeri, peningkatan cadangan devisa, dan stabilitas nilai tukar. 

Sebab, selama ini dana devisa hasil ekspor terutama dari sumber daya alam banyak disimpan di bank-bank luar negeri.

 "Dalam rangka memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam, maka pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2025," ujar Prabowo di Istana Merdeka Jakarta, Senin (17/2).

 Salah satu isi PP tersebut mengatur tentang sanksi administratif bagi yang melanggar kebijakan DHE SDA.

"Dalam pasal ini telah diatur pula penerapan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor bagi yang tidak melaksanakan peraturan pemerintah ini," ungkap Prabowo.

 Prabowo menyebut, kewajiban penetapan DHE SDA dalam sistem keuangan indonesia akan ditingkatkan menjadi 100% dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan. Yakni dalam rekening khusus DHE SDA di dalam bank-bank nasional.

 Ketentuan ini berlaku untuk sektor pertambangan, kecuali minyak dan gas bumi. Adapun, untuk sektor minyak dan gas bumi dikecualikan dengan tetap mengacu pada ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2023.

Baca Juga: RUU Minerba Positif Disahkan Jadi UU Besok (18/2), Perguruan Tinggi Tetap Pegang IUP

"Dengan langkah ini di tahun 2025, devisa hasil ekspor kita diperkirakan bertambah sebanyak US$ 80 miliar karena ini akan berlaku mulai 1 Maret. Kalau lengkap 12 bulan hasilnya diperkirakan akan lebih dari US$ 100 miliar," kata Prabowo. 

Selain itu, pemerintah juga memberi ruang bagi eksportir untuk tetap menjaga keberlangsungan usahanya. Yakni dengan mengizinkan para eksportir tersebut menggunakan DHE SDA yang ditempatkan dalam rekening khusus untuk sejumlah penggunaan.

Pertama, penukaran rupiah di bank yang sama untuk menjalankan kegiatan operasional dan menjaga keberlangsungan usahanya. Kedua, pembayaran dalam bentuk valuta asing atas kewajiban pajak, penerimaan negara bukan pajak, dan kewajiban lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Ketiga, pembayaran deviden dalam bentuk valuta asing. Keempat, pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa berupa bahan baku, bahan penolong atau barang modal yang belum tersedia, tidak tersedia, tersedia namun hanya sebagian, tersedia tapi spesifikasinya tidak memenuhi di dalam negeri dalam bentuk valuta asing.

"Kelima, pembayaran kembali atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asing," jelas Prabowo.

Baca Juga: Gebrakan Hilirisasi! Prabowo Siapkan 15 Megaproyek Besar Mulai 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×