kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.673.000   -30.000   -1,11%
  • USD/IDR 17.822   -47,00   -0,26%
  • IDX 6.177   4,80   0,08%
  • KOMPAS100 808   -9,54   -1,17%
  • LQ45 609   -7,52   -1,22%
  • ISSI 213   1,66   0,79%
  • IDX30 345   -4,23   -1,21%
  • IDXHIDIV20 421   -5,17   -1,21%
  • IDX80 92   -1,32   -1,42%
  • IDXV30 113   -1,72   -1,50%
  • IDXQ30 110   -1,54   -1,38%

Aturan Wajib Sertifikasi Halal Berlaku di Oktober 2026, Akumindo Buka Suara


Jumat, 19 Juni 2026 / 16:53 WIB
Aturan Wajib Sertifikasi Halal Berlaku di Oktober 2026, Akumindo Buka Suara
ILUSTRASI. Produk UMKM berpeluang besar tembus pasar global, terutama Timur Tengah. Namun, kewajiban sertifikasi halal 2026 punya tantangan.  (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Zendy Pradana | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI menegaskan bahwa 17 Oktober 2026 akan menjadi batas waktu pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk strategis.  

Kebijakan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Edy Misero menyatakan bahwa kebijakan tersebut baik untuk produk Indonesia, khususnya di wilayah Timur Tengah. Sertifikasi halal ini, menurutnya juga akan membuat produk Indonesia semakin terkenal di pasar global.

Baca Juga: Maxim Ungkap Jumlah Unduhan Aplikasi Tembus 100 Juta

"Pertama, dengan sertifikasi halal itu higenis. Kedua, kalau kita mau masuk di pasar ekspor, di pasar global ya, khususnya Timur Tengah, mereka akan lihat produk-produk Indonesia," ujar Edy Misero kepada Kontan, Jumat (19/6/2026).

Meski begitu, Edy menanyakan terkait dengan kebijakan lain jika pelaku UMKM tak berhasil memenuhi sertifikasi halal tersebut. Sebab, jangka waktu dalam kebijakan tersebut dinilai sangat pendek.

"Nah sekarang masalahnya adalah kami mau sertifikasi halal atas jasa produk kami. Tapi bisa enggak pemerintah alokasikan gratis? Kalau yang lain-lain bisa digratisin kenapa ini enggak gitu loh," kata Edy.

Padahal, Edy menuturkan bahwa para pelaku UMKM di Indonesia turut memberikan kontribusi sebesar 61% untuk produk domestik bruto (PDB).

"Pelaku UMKM memberikan kontribusi sekitar 61% dari Produk Domestik Bruto. 97% tenaga kerja Indonesia bergerak di usaha UMKM," tuturnya.

Maka itu, Edy berharap pelaku UMKM bisa mendapatkan keringanan biaya atau bisa mendapatkan gratis biaya untuk mendaftar sertifikasi halal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Langganan Business Insight promo optimal Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×