Reporter: Filemon Agung | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memastikan proses audit lingkungan Blok Rokan telah selesai dilakukan pada Agustus 2020.
Plt Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Susana Kurniasih mengatakan, PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dinilai melaksanakan pengelolaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan pengelolaan lingkungan.
Adapun, audit lingkungan melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), SKK Migas dan konsultan independen.
Baca Juga: Sedang audit lingkungan, investasi Blok Rokan jelang alih kelola capai US$ 152 juta
"Hasil audit telah dilaporkan kepada Menko Marinvest, dan selanjutnya SKK Migas dan PT CPI akan menandatanganani head of agreement (HoA) pengelolaan Blok Rokan pada masa peralihan," ujar Susana kepada Kontan.co.id, Selasa (1/9).
Nantinya, HoA yang bakal diteken meliputi komitmen kegiatan pengeboran di November 2020 dan pengeboran di tahun 2021 mendatang. Tak hanya itu, HoA juga bakal memuat soal pencadangan dana dana pemulihan pasca tambang atau abandonment and site restoration (ASR) yang kegiatannya akan dilakukan oleh Pertamina Hulu Rokan (PHR). Susana memastikan, hal tersebut tak akan mengganggu biaya operasi PHR.
"Proses finalisasi sedang dilaksanakan, semua pihak berharap bisa selesai pada September ini," kata Susana.
Baca Juga: Pertamina nantikan kepastian lahan pengeboran yang wajib disiapkan Chevron
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News