Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan surat kuasa kepada Gubernur Bangka Belitung untuk melakukan audit terhadap 33 unit smelter timah yang beroperasi di wilayah tersebut.
Audit dilakukan untuk memastikan tingkat produksi, sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan smelter. Pemerintah mensinyalir selama ini produksi smelter timah ini lebih gede dari rencana kerja sehingga muncul dugaan terjadinya ekspor timah secara ilegal.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ESDM Mochtar Husein kepada KONTAN Kamis (25/2) menjelaskan, surat kuasa untuk melakukan audit ini sudah diterbitkan pekan lalu, dan mulai berlaku Senin, 29 Februari 2016. Untuk mendukung kegiatan audit smelter timah ini, Kementerian ESDM juga membentuk tim yang beranggotakan Irjen, Direktur Jenderal Minerba dan perwakilan pemerintah daerah, serta Kementerian Perdagangan.
Setelah menyelesaikan audit, pemerintah pusat dan pemerintah daerah bisa mengetahui dengan pasti, kemampuan smelter yang ada di wilayah Bangka Belitung.
Hasil audit ini akan menjadi patokan pemerintah saat memberikan persetujuan rencana kerja mereka tahun ini. Misalnya perusahaan smelter dengan kapasitas hanya 500 ton, tapi mengajukan ekspor hingga 1.000 ton pertahun, mereka harus mengubah rencana kerja sesuai dengan kapasitas smelter yang mereka miliki. "Mereka harus mengubah RKAB," katanya.
Ketua Umum Asosiasi Smelter Timah Indonesia (AETI), Jabin Sufianto menyatakan dukungan terhadap upaya pemerintah untuk mengaudit smelter timah ini. Ia mensinyalir kebocoran ekspor timah tersebut kebanyakan dilakukan perusahaan asing.
Ia mencontohkan sejak pemerintah memberlakukan larangan ekspor timah batangan melalui Permendag Nomor 33/2015, produksi perusahaan asing langsung anjlok.
"Saya pegang datanya, Malaysian Smelting Corporation produksinya turun 13,5%. Perusahaan di Thailand juga turun 38,5% tahun lalu," katanya Kamis (25/2). Dengan kebijakan ini ia berharap menguntungkan perusahaan lokal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News