Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah melayangkan surat kepada PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) terkait perkembangan kerjasama pembangunan fasilitas pemurnian dan pengolahan mineral (smelter) dengan PT Freeport Indonesia.
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Mohammad Hidayat mengatakan sudah mengirim surat resmi pada pekan lalu. Yang isinya meminta Newmont menyampaikan laporan terkini mengenai kerjasama dengan Freeport.
"Kami menanyakan kembali progres yang dicapai. Karena tidak ada laporan sampai sekarang makanya kami surati, kami ingatkan," kata Hidayat di Kantor Dirjen Minerba, Kamis (18/2).
Hidayat menuturkan kerjasama dengan Freeport merupakan syarat utama agar Newmont bisa mendapatkan izin ekspor konsentrat tembaga. Dia bilang Newmont berkomitmen menggelontorkan dana hingga US$ 3 juta sebagai bentuk partisipasi pembangunan smelter.
Komitmen itu menjadi dasar bagi Kementerian ESDM menerbitkan rekomendasi Surat Persetujuan Ekspor (SPE) bagi Newmont pada November 2015 lalu.
Namun, tiga bulan berselang sejak izin ekspor itu, sampai sekarang Newmont belum menyampaikan laporan perihal komitmen tersebut. Maka demikian, Kementerian ESDM ingin mengetahui sejauh mana komitmen itu tercapai.
Mengingat tiga bulan lagi izin ekspor Newmont akan berakhir. Hidayat mengungkapkan Newmont belum menjawab surat yang dilayangkan tersebut.
"Kalau ada masalah mari kita cari solusi bersama. Jangan setelah izin ekspor berakhir baru dibicarakan," tandasnya
Sementara Juru bicara Freeport Indonesia Riza Pratama enggan menjelaskan sejauh mana komitmen Newmont dalam pembangunan smelter di Gresik, Jawa Timur.
Dia menegaskan smelter berkapasitas 2 juta ton konsentrat itu sepenuhnya digarap oleh Freeport. "(Progres kerjasama smelter) Lebih baik tanyakan ke Newmont saja," ujarnya.
Seperti diketahui sebelumnya, kepastian kerjasama pembangunan smelter menjadi kendala dalam mendapatkan perpanjangan izin ekspor. Sebagai contoh pada izin ekspor periode sebelumnya yang berakhir di 22 September 2015 silam.
Kala itu ESDM menagih keseriusan kerjasama smelter dengan Freeport. Pasalnya nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang diteken kedua perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu dinilai belum cukup kuat menyakinkan keseriusan pembangunan smelter.
ESDM akhirnya menerbitkan rekomendasi SPE pada 18 November 2015 silam. Rekomendasi diterbitkan setelah Newmont melampirkan komitmen partisipasi pendanaan (chip in) pembangunan smelter. Hanya saja kala itu belum dijelaskan dana sebesar US$ 3 juta akan dialokasikan untuk apa saja.
Pasalnya kedua belah pihak akan membicarakan lebih lanjut partisipasi pendanaan itu. Rekomendasi SPE menjadi dasar bagi Kementerian Perdagangan menerbitkan izin ekspor Newmont dengan kuota 430.000 ton konsentrat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News