Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie, Nurtiandriyani Simamora | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Sebelumnya diberitakan, sejumlah perusahaan teknologi dunia melakukan PHK massal. Salah satunya adalah Twitter. Ini menjadi agenda pertama CEO Twitter Elon Musk pasca melakukan akuisisi atas perusahaan media sosial itu.
Dikutip dari Fox Business, PHK karyawan tersebut dilakukan melalui email kepada 7.500 karyawan Twitter.
Langkah ini adalah perombakan terbaru sejak ia menyelesaikan pembelian platform yang berbasis di California ini senilai US$ 44 miliar.
Mengutip dari Reuters pada Sabtu (5/11), Twitter dihadapkan pada gugatan class action (gugatan perwakilan kelompok) yang mengklaim bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan bos Tesla itu melanggar undang-undang di AS dan California.
Twitter dinilai melanggar hukum apabila mereka terbukti tidak memberitahukan kepada karyawannya yang terkena PHK dalam kurun waktu 60 hari sebelum terjadinya PHK dan tidak memberikan uang pesangon.
Selanjutnya adalah Meta Platforms Inc. CEO Meta Mark Zuckerberg mengumumkan bahwa perusahaannya merumahkan 13% tenaga kerjanya, yang berjumlah lebih dari 11.000 orang dari armada kerjanya sebanyak 87.000 orang secara global.
Baca Juga: TLKM: GOTO untuk Investasi Jangka Panjang
Melansir Quartz, dalam sebuah catatan untuk karyawan yang diterbitkan Kamis (9/11/2022) di situs web Meta, Zuckerberg meminta maaf kepada karyawan yang terkena dampak PHK.
"Saya ingin bertanggung jawab atas keputusan ini dan bagaimana kami sampai di sini," tulisnya.
"Saya tahu ini sulit untuk semua orang, dan saya sangat menyesal untuk mereka yang terkena dampak," tambahnya.
PHK akan berdampak pada karyawan di "setiap organisasi" di bawah sayap Meta seperti Instagram, Whatsapp, dan Facebook serta realitas virtual dan augmented reality lengan Reality Labs.
Selain dua perusahaan global tersebut, PHK massal juga melanda Microsoft, Intel, hingga Netflix.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News