Reporter: Mimi Silvia | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Pemerintah tengah menyusun Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Gas Bumi Indonesia untuk menyempurnakan tata kelola gas bumi Indonesia. Aturan ini diharapkan rampung pada akhir tahun 2015. Penyusunan Perpres ini masih dalam pembahasan internal dan menghadirkan beberapa akademisi serta pejabat dari instansi terkait sebagai narasumber.
Berdasarkan Perpres itu, nantinya, Pemerintah akan membentuk badan usaha penyangga gas bumi yang akan menjamin terjadinya peningkatan pemanfaatan gas domestik. Fungsi badan penyangga antara lain mengelola pasokan gas yang berasal dari pembelian alokasi gas produksi domestik atau impor bila diperlukan. Selain itu mereka juga bertugas menyediakan gas bumi untuk seluruh pengguna gas dan agregasi harga gas bumi serta biaya pengangkutan agar mendapatkan harga yang efisien.
Direktur Bina Program Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengatakan, dengan membuat badan penyangga, pihaknya berharap bisa melakukan pembangunan infrastruktur gas. "Nantinya Badan Penyangga Gas Nasional itu bisa melakukan pembelian terhadap gas dari dalam negeri ataupun impor, lalu menyalurkan gas kepada badan usaha niaga," ungkap dia kepada KONTAN, Minggu (30/8).
Selain itu, badan penyangga yang bakal dibentuk itu juga bertugas untuk mengumpulkan data volume gas agar bisa melakukan semacam penyeimbangan harga.
Sebelumnya, pemerintah ingin menetapkan PT Pertamina dan PT Perusahaan Gas Negara sebagai Badan Penyangga Gas Nasional. Padahal, kedua BUMN itu saling bersaing untuk menjadi Badan Penyangga Gas Nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News