kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bagi properti, pengaruh tarif PBB tak sebesar listrik dan UMP


Jumat, 22 Maret 2013 / 09:59 WIB
Bagi properti, pengaruh tarif PBB tak sebesar listrik dan UMP
ILUSTRASI. Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (16/8/2021). Perdagangan IHSG pada sesi pertama ditutup melemah 62,86 poin atau 1,02 persen ke posisi 6.076,64. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Cipta Wahyana

JAKARTA. Pemerintah DKI Jakarta menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) baru tahun 2013 ini. Namun, kalangan industri properti menghitung, kebijakan itu tak akan membawa pengaruh besar bagi bisnis mereka. Sebab, kontribusi komponen tarif PBB terhadap total biaya yang dikeluarkan oleh pengembang properti hanya berkisar 5%.

"Jadi pengaruh kenaikan tarif PBB ini tidak akan besar terhadap pengembang," kata Ferry Salanto, Associate Director Colliers International Indonesia, salah satu konsultan properti di Indonesia kepada Kontan di Jakarta, Kamis (21/3).

Perlu diketahui, berdasarkan tarif baru PBB pemerintah DKI, bangungan atau tanah yang memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 200 juta hanya dikenai PBB 0,01%, sementara yang memiliki NJOP Rp 200 juta-Rp 2 miliar terkena PBB sebesar 0,1%. Berikutnya, NJOP Rp 2 miliar-Rp 10 miliar terkena tarif PBB sebesar 0,2%, dan terakhir NJOP di atas Rp 10 miliar terkena PBB sebesar 0,3%.

Dari perhitungan tersebut, perubahan tarif bukan hanya terjadi pada Wajib Pajak (WP) dengan NJOP di bawah Rp 200 juta, tapi juga WP dengan NJOP Rp 200 juta-Rp 2 miliar yang menurun hingga 27% dari tahun sebelumnya. Sedangkan untuk WP dengan NJOP Rp 2 miliar-Rp 10 miliar tarif PBB-nya sama dengan tahun sebelumnya. Sementara itu, untuk WP dengan NJOP di atas Rp 10 miliar akan ada  kenaikan tarif PBB yang bisa mencapai 59% dari tahun sebelumnya. Nah, rupanya, kenaikan ini tak membuat para pengembang cemas.  

Menurut para pengembang, biaya yang mereka tanggung baru akan membengkak apabila tarif listrik dan UMP naik seperti yang terjadi pada tahun ini. "Kontribusi listrik dan UMP bisa sekitar 20%-30% ke atas (dari total biaya). Jadi, kalau naik, besar sekali pengaruhnya terhadap pengembang," tandas Ferry.

Ferry menjelaskan, tarif PBB yang naik berpengaruh pada angka beban properti yang tidak mempunyai bangunan. Sebab, dengan tidak adanya pembangunan di atas lahan tanah, tidak ada penghasilan yang didapat oleh si pengembang. Sementara, pengembang harus membayar PBB setiap tahun dan ketika tarif PBB naik, otomatis beban yang ditanggung pengembang akan berat. "Kalau ada properti yang dibangun di atas tanah itu, pengembang bisa menyiasati dengan menaikkan harga sewa bangunan," imbuhnya.

Sependapat dengan Ferry, menurut Setyo Maharso, Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Real Estat Indonesia (REI), kenaikan tarif PBB itu tidak akan menyurutkan penjualan properti di Indonesia. Bahkan, Setyo memprediksi, masih akan terjadi pertumbuhan pasar kira-kira sebesar 17% tahun ini. Sebab, kebutuhan masyarakat akan adanya hunian masih tinggi.

"Pertumbuhan pasar masih oke tahun ini. Namun memang kalau setiap tahun tarif PBB naik akan repot," imbuh Setyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×