kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.515.000   10.000   0,66%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Bahas Kasus Pailit Sritex, Menperin Undang Kurator Pekan Depan


Jumat, 20 Desember 2024 / 17:51 WIB
Bahas Kasus Pailit Sritex, Menperin Undang Kurator Pekan Depan
ILUSTRASI. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut pihaknya berencana mengundang kurator yang telah ditunjuk untuk membahas lebih lanjut mengenai Sritex.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memastikan sikap pemerintah untuk menjaga kelangsungan usaha PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex. Kemenperin berencana mengundang kurator yang telah ditunjuk untuk membahas lebih lanjut mengenai Sritex. 

Ia mengungkapkan, Kemenperin telah menjalin komunikasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan kelangsungan bisnis Sritex.

"Mudah-mudahan bisa kita lakukan minggu depan untuk mengundang kurator yang sudah ditunjuk. Kita ingin mengetahui langkah-langkah apa yang akan dilakukan atau diambil oleh kurator dan juga kita ingin memerikan masukan kepada kurator yang merupakan langkah-langkah yang terbaik bagi kita semua, bagi bangsa, negara dan bagi keberlanjutan Sritex sebagai pusat produksi dan supaya tidak ada PHK di Sritex," papar Agus di kantornya, Jumat (20/12). 

Baca Juga: MA Tolak Kasasi Pailit, Sritex Berniat Ajukan PK

Rencananya, dalam pertemuan tersebut, pemerintah juga ingin mengetahui lebih jauh pertimbangan yang diambil oleh kurator. Yang terang, pemerintah tetap berfokus agar upaya going concern dapat tetap dijalankan. 

Sebelumnya, Sritex berniat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pasca Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Sritex terkait putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang. 

Dalam putusan penolakan kasasi dengan Nomor Perkara : 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 tersebut telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso pada Rabu, 18 Desember 2024.

Baca Juga: Upaya Sritex (SRIL) Pertahankan Keberlangsungan Perusahaan di Tengah Putusan Pailit

Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto mengatakan, pihaknya telah melakukan konsolidasi internal dan memutuskan untuk melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

“Upaya hukum ini kami tempuh, agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha, dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan yang telah bekerja bersama-sama kami selama puluhan tahun. Langkah hukum ini kami tempuh, tidak semata untuk kepentingan perusahaan tetapi membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar Sritex,” ungkap Wawan dalam keterangan resmi, Jumat (20/12).

Wawan menjelaskan, selama proses pengajuan kasasi ke MA, Sritex telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usahanya, dan tidak melakukan PHK, sebagaimana pesan disampaikan pemerintah. 

Selanjutnya: Pelaku Usaha Dorong Presiden Prabowo Bentuk Badan Otorita Sawit

Menarik Dibaca: Sambut Nataru, Tiket Direct Train Sudah Bisa Dipesan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×