Reporter: Filemon Agung | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belum adanya kepastian mengenai kelanjutan bisnis PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menimbulkan keresahan bagi kalangan pekerja.
Koordinator Advokasi Serikat Pekerja Sritex Slamet Kaswanto menjelaskan, sudah 50 hari sejak status pailit dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang, belum ada kepastian kelangsungan bisnis oleh kurator.
"Belum juga ada hasil yang menyatakan going concern berjalan sehingga kami menilai tidak ada kesungguhan upaya kurator menjalankan going concern ini, mungkin arahnya ke pemberesan pailit," ujar Slamet kepada Kontan.co.id, Selasa (10/12).
Slamet menambahkan, pengusaha dalam hal ini manajemen Sritex telah menyatakan keinginan untuk bertanggung jawab pada kelangsungan usaha perusahaan. Untuk itu,perlu ada dukungan pemerintah agar tidak mengorbankan nasib buruh.
Baca Juga: Sekitar 3.000 Karyawan Dirumahkan, Penyelamatan Sritex Butuh Ulur Tangan Pemerintah
Kontan mencatat, Manajemen Sritex mengaku telah menempuh berbagai cara untuk mendapatkan kepastian atas nasib perusahaan dengan lebih dari 50.000 karyawan. Pada 25 Oktober 2024 misalnya, Sritex telah mengajukan permohonan kasasi atas putusan pembatalan homologasi.
Pihaknya juga mengajukan penetapan keberlangsungan usaha (going concern) kepada Hakim Pengawas dan pihak kurator sejak 28 Oktober 2024 untuk memastikan keberlanjutan usaha dan mencegah timbulnya dampak sosio-ekonomi bagi lingkungan sekitar maupun perekonomian nasional.
“Hakim Pengawas, Haruno Patriadi menjanjikan keputusan akan diberikan tiga hari setelah rapat kreditur pertama tersebut. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, Sritex belum mendapatkan keputusan,” ungkap Presiden Direktur Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (Wawan) dalam siaran pers, Kamis (5/12).
Baca Juga: Kurator Batalkan Mediasi, Kasus Sritex Belum Menunjukkan Titik Terang
Wawan melanjutkan, kemudian pihak kurator mengirimkan surat tanggapan atas permohonan going concern dan undangan rapat bersama tim kurator pada 18 November 2024 di Jakarta.
“Sritex hadir memenuhi undangan tersebut, namun tidak ada kejelasan hasil atas permohonan tersebut,” tambahnya.
Menurut Wawan, pemerintah pun terus mengupayakan penyelamatan Sritex. Wamenaker berinisiatif menjembatani pertemuan antara manajemen Sritex dan kurator di Solo pada Kamis (5/12), namun kurator membatalkan kehadiran beberapa jam sebelum waktu yang telah disepakati.
Wawan menambahkan, dalam beberapa hari ke depan, Sritex terus akan berkonsentrasi menormalisasi perusahaan agar pihaknya mampu menjaga amanah pemerintah untuk tidak melakukan PHK.
"Kami harap sebelum akhir tahun, permohonan kasasi kami dapat dikabulkan. Kami yakin pemerintah, khususnya MA dapat memaklumi urgensi kami untuk secepatnya dapat beroperasi secara normal,” tandasnya.
Selanjutnya: Batal Pensiun, Jim Carrey Comeback Berakting: `Saya Membutuhkan Uang`
Menarik Dibaca: Cara Menggunakan Fitur Baru Trial Reels Instagram untuk Uji Performa Konten
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News