Sumber: TribunNews.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Adat Papua (DAP) secara tegas menyatakan penolakan atas intervensi politik dan pernyataan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, terkait penyelesaian kasus dugaan pidana tambang nikel di kawasan konservasi dunia Raja Ampat, Papua Barat Daya.
DAP menyatakan bahwa proses hukum harus ditegakkan, bukan dikaburkan dengan dalih penyelesaian adat yang tidak berdasar.
“DAP tidak bisa tinggal diam melihat upaya membelokkan arah hukum. Dugaan kejahatan lingkungan dan pelanggaran hukum dalam kegiatan tambang nikel di Pulau Gag dan wilayah Raja Ampat adalah urusan pidana, bukan perkara adat,” tegas Yan Christian Warinussy, Sekretaris Jenderal DAP, dalam pernyataannya pada Kamis (18/6/2025).
Warinussy menepis keras pernyataan Bahlil yang mengisyaratkan bahwa penyelesaian kasus ini sebaiknya dilakukan secara adat.
Baca Juga: Ini Kata Dirut Aneka Tambang (ANTM) Soal Kontroversi PT Gag Nikel di Raja Ampat
“Secara struktural maupun substansial, ia tidak memiliki kapasitas kultural untuk mengarahkan penyelesaian kasus ini lewat mekanisme adat Papua. Apa yang dia sampaikan bertentangan dengan logika hukum dan mengancam eksistensi hukum positif negara,” ujarnya tajam.
DAP mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), hanya Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berwenang menyelidiki dugaan tindak pidana.
Oleh karena itu, DAP memberi dukungan penuh kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, khususnya Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, untuk membongkar tuntas eksploitasi tambang nikel yang dinilai merusak kawasan konservasi dunia.
Raja Ampat, salah satu ekosistem laut terkaya di dunia, menyimpan 75% spesies karang global dan lebih dari 1.400 spesies ikan.
Eksploitasi tambang nikel di wilayah ini tak hanya mencabik ekologi, tapi juga menghancurkan sistem kehidupan masyarakat adat yang telah menjaga wilayah tersebut selama ratusan tahun.
Baca Juga: Greenpeace: Ada 16 Izin Tambang Nikel yang Pernah dan Masih Berlaku di Raja Ampat
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, ini potensi eco-crime yang harus diadili,” ujar Warinussy.
DAP juga menyampaikan apresiasi kepada Mananwir Senator Paul Finsen Mayor, anggota DPD RI, yang secara konsisten menyuarakan perlindungan hak-hak dasar masyarakat adat Papua, termasuk dalam isu tambang nikel Raja Ampat.
“Senator Mayor adalah satu dari sedikit tokoh yang benar-benar berdiri untuk rakyat adat. Suara beliau adalah nyawa dari perjuangan kami,” imbuh Warinussy.
DAP menyatakan siap terlibat aktif dalam proses hukum, memberikan pendampingan, informasi, hingga pengawalan langsung terhadap penyelidikan yang sedang dilakukan Mabes Polri.
“Kami tidak akan membiarkan tanah leluhur kami dijual atas nama investasi. Tidak ada tempat bagi aktor-aktor politik yang bermain dua kaki atas penderitaan rakyat adat Papua,” pungkasnya.
Sebelumnya Bahlil Lahadalia mengusulkan agar persoalan tambang nikel di Raja Ampat diselesaikan secara adat.
Pendekatan ini dianggap lebih sesuai dengan kearifan lokal dan dapat menjaga keharmonisan antara kegiatan usaha dan masyarakat adat setempat.
Baca Juga: Soal Denda Penambang Nikel di Raja Ampat, Ini Respon JATAM
Bahlil menyampaikan bahwa pemerintah menghormati adat istiadat dan ingin melibatkan masyarakat lokal dalam proses penyelesaian masalah tambang tersebut sehingga tidak hanya mengedepankan aspek hukum formal, tetapi juga nilai-nilai budaya dan sosial yang berlaku di Raja Ampat.
Kasus tambang nikel di Raja Ampat menjadi sorotan karena dampak kerusakan lingkungan yang cukup signifikan, terutama di kawasan hutan dan pesisir pulau-pulau kecil.
Aktivitas pertambangan yang tidak sesuai aturan berpotensi merusak ekosistem laut dan darat yang sangat kaya dan unik di wilayah tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul DAP Kritik Usul Bahlil Agar Kasus Tambang Nikel Raja Ampat Diselesaikan Secara Adat, https://www.tribunnews.com/nasional/2025/06/18/dap-kritik-usul-bahlil-agar-kasus-tambang-nikel-raja-ampat-diselesaikan-secara-adat?page=2.
Selanjutnya: Tak Bagi Dividen, Venteny Fortuna (VTNY) Catat Laba Rp 8,68 miliar di 2024
Menarik Dibaca: Promo PSM Alfamart Periode 16-23 Juni 2025, Lifebuoy Cair Diskon hingga Rp 14.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News