kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   11.000   0,41%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

Bahlil Resmi Terbitkan Kepmen Soal B50 yang Berlaku 1 Juli, Begini Poin Pentingnya


Selasa, 30 Juni 2026 / 17:15 WIB
Bahlil Resmi Terbitkan Kepmen Soal B50 yang Berlaku 1 Juli, Begini Poin Pentingnya
ILUSTRASI. B50 Meluncur 1 Juli, Bahlil Pastikan Indonesia Stop Impor Solar Tahun Ini (KONTAN/Arif Ferdianto)


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia resmi mengeluarkan peraturan menyangkut kewajiban pencampuran bahan bakar nabati jenis biodiesel dengan bahan bakar minyak berupa minyak solar sebesar 50% alias B50.

Ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak berupa Minyak Solar sebesar 50% dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan yang ditetapkan 17 Juni 2026.

Beleid tersebut menyebutkan, badan usaha yang terlibat dalam pencampuran (blending) ini harus dilakukan sesuai dengan spesifikasi yang disebutkan sebelumnya yakni 50% solar dan 50% biodiesel.

Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Siap Distribusi BBM B50 di 126 Terminal Mulai 1 Juli

Bagi badan usaha bahan bakar yang tidak melaksanakan kewajiban pencampuran sesuai dengan persentase target implementasi bakal dikenakan sanksi administratif.

"Dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara, dan/atau pencabutan perizinan berusaha sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi baleid tersebut, dikutip Kontan, Selasa (30/6/2026).

Di samping itu, disebutkan bahwa bagi badan usaha minyak yang masih memiliki persediaan bahan bakar B40, dapat menyalurkannya sampai tanggal 30 September 2026 alias tiga bulan sejak B50 ini diteken.

Adapun evaluasi pelaksanaan B50 ini bakal dilakukan oleh Menteri ESDM setiap tiga bulan sekali.

"Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2026 dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tambah baleid tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?



TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×