kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.559.000   -11.000   -0,43%
  • USD/IDR 18.166   -36,00   -0,20%
  • IDX 5.098   -184,26   -3,49%
  • KOMPAS100 656   -29,76   -4,34%
  • LQ45 515   -24,19   -4,48%
  • ISSI 171   -5,38   -3,04%
  • IDX30 289   -13,61   -4,49%
  • IDXHIDIV20 388   -17,40   -4,29%
  • IDX80 76   -3,38   -4,28%
  • IDXV30 108   -4,36   -3,89%
  • IDXQ30 98   -4,24   -4,16%

Bakal Cabut IUP Mangkrak, Pemerintah Diingatkan Tak Semua Sengaja Ditelantarkan


Kamis, 29 Oktober 2026 / 21:45 WIB
Bakal Cabut IUP Mangkrak, Pemerintah Diingatkan Tak Semua Sengaja Ditelantarkan
ILUSTRASI. Pertambangan (REUTERS/Jorge Silva)


Penulis: Chelsea Anastasia, Chelsea Anastasia | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pemerintah untuk mencabut izin usaha pertambangan (IUP) yang lama mangkrak perlu mempertimbangkan alasan minimnya aktivitas nyata suatu usaha pertambangan.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bakal mencabut IUP usaha yang tidak menunjukkan aktivitas selama lebih dari 2 tahun. Menurutnya, masih banyak konsesi yang telah diberikan selama bertahun-tahun tetapi tak kunjung dikerjakan.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar menilai, pemerintah memang mempunyai kewenangan untuk mencabut IUP, tetapo kewenangan ini harus dilakukan dengan selektif dan hati-hati.

Baca Juga: Laba Bumi Resources Minerals (BRMS) Anjlok 36,86%, Produksi Emas Diharap Naik di 2027

Menurutnya, kebijakan ini tentu berpeluang menertibkan konsesi yang ditelantarkan atau hanya dijadikan objek spekulasi, sehingga dapat dialihkan kepada pelaku usaha yang lebih siap dan produktif.

"Namun tantangannya, pemerintah harus membedakan penelantaran yang disengaja dengan kendala investasi agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum," jelasnya kepada Kontan, Kamis (29/10/2026).

Pasalnya, Bisman menyebut terdapat beberapa alasan yang dapat menjadi penyebab mangkraknya sebuah usaha pertambangan yang sudah mendapatkan izin, mulai dari teknis hingga non teknis.

Di antaranya, persoalan keterbatasan modal, harga komoditas yang belum ekonomis, proses eksplorasi yang panjang, persoalan lahan, perizinan lingkungan, hingga infrastruktur.

"Jadi nggak ada aktivitas itu belum tentu berarti perusahaan sengaja menelantarkan konsesinya," terang Bisman.

Karena itu, ia mencermati, pemerintah perlu melakukan evaluasi secara objektif dengan berbasis data, mempertimbangkan realisasi investasi dan kendala perusahaan, serta memberikan kesempatan klarifikasi kepada usaha tersebut.

"Jadi waktu dua tahun itu bisa menjadi ukuran evaluasi, jadi jangan sampai langsung cabut," ungkap Bisman.

Baca Juga: Apjatel Minta Ada Dialog soal Kabel Udara, Soroti Kepastian Usaha Operator

Ia juga mengingatkan proses pencabutan perlu sesuai regulasi, yakni harus sesuai prosedur dan tahapan. Mulai dari permintaan klarifikasi, peringatan, kemudian pencabutan.

"Itu pun harus dilakukan dengan transparan dan dasar hukum yang jelas. Sebab, kalau asal cabut, justru tidak baik bagi iklim usaha, kepastian hukum, dan kenyamanan investasi," tegas Bisman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×