kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bakal kelola Blok Rokan, Pertamina masih cari partner


Minggu, 26 Juli 2020 / 21:06 WIB
Bakal kelola Blok Rokan, Pertamina masih cari partner
ILUSTRASI. Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan tertutup dengan Menteri BUMN Erick Thohir di Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (12/12/2019). Pertemuan tersebut untuk membahas strategi Pertamina ke d


Reporter: Filemon Agung | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. PT Pertamina mengungkapkan masih mencari partner jelang alih kelola Blok Rokan pada Agustus 2021 mendatang.

Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati menuturkan pencarian partner menjadi salah satu prioritas Pertamina pasca restrukturisasi khususnya untuk pengelolaan Blok Rokan.

"Untuk Rokan karena ini (partnership) adalah syarat juga oleh emerintah ketika nanti kita masuk. Malah ini prioritas yang kita lakukan," terang Nicke dalam diskusi virtual, Minggu (26/7).

Baca Juga: Setelah Shell, Giliran Chevron Bakal Hengkang dari Proyek Migas Bernilai Jumbo

Nicke mengungkapkan, pencarian partner juga dilakukan untuk wilayah kerja migas yang membutuhkan penerapan teknologi serta dana yang besar.

Kendati demikian, ia belum mau buka-bukan soal proses pencarian partner sejumlah WK Migas Pertamina.

Bahkan menurutnya, partnership memang bakal lebih diprioritaskan ketimbang opsi pencarian dana lewat Initial Public Offering (IPO).

Disisi lain, Pengamat Energi dari Reforminer Institute Komaidi Notonegoro bilang Pertamina perlu mengkaji secara cermat rencana IPO ke depan.

Menurutnya, terjadi penurunan wewenang Pertamina seturut peraturan perundangan-undangan yang berlaku dari tahun ke tahun.

Baca Juga: Chevron beri isyarat hengkang dari IDD, Pengamat: Sinyal kurang baik untuk investasi

Sebelumnya, dalam UU 44 PRP Tahun 1960, Pertamina diberi kekuasaan memiliki hak atas kekayaan sumber daya yang dikelola. Hal ini serupa dengan yang terjadi pada Petronas di Malaysia dan Saudi Aramco di Arab Saudi.

Lalu pada UU 8 Tahun 1971, kewenangan Pertamina sebagai BUMN hanya diberikan berupa pengelolaan tambang atau izin usaha pertambangan. Selanjutnya, dalam UU Migas 22 Tahun 2001, hak usaha penambangan tak lagi berlaku dan membuat posisi Pertamina tidak berbeda dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) lainnya.

"Jadi konteksnya harus sejalan dengan PSC (Product Sharing Contract) di mana yang di minyak porsi hasilnya 85% dan 15%. Ini berkaitan dengan kapitalisasi saat IPO nanti valuasinya berapa dan cara menghitungnya bagaimana, tentu ada hubungannya PSC," jelas Komaidi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×