Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dikabarkan mulai mengambil ancang-ancang untuk menaikkan royalti batubara bagi pelaku usaha.
Pengamat Hukum Energi dan Pertambangan Universitas Tarumanegara Ahmad Redi bilang rencana menaikkan royalti merupakan sesuatu yang wajar. Terlebih, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara.
"Sekarang kan harga batubara dunia meningkat cukup tajam sehingga ini jadi momentum bagi pemerintah untuk menerima penerimaan dari royalti bisa lebih tinggi," kata Redi kepada Kontan, Rabu (9/3).
Kendati demikian, Redi mengungkapkan lonjakan harga batubara yang terjadi tidak serta merta menjadi alasan utama mengapa royalti batubara perlu dinaikkan. Pasalnya, harga batubara sendiri cukup fluktuatif.
Baca Juga: Harga Mencuat, Emiten Batubara Meraup Cuan?
Redi mengungkapkan, untuk besaran penyesuaian yang memungkinkan dapat dilakukan oleh pemerintah dengan menyesuaikan dengan hitung-hitungan yang wajar. Peningkatan royalti juga diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih besar.
Meski demikian, Redi mengingatkan agar pemerintah memperhatikan sejumlah aspek dalam penyesuaian royalti ini.
Menurutnya, saat ini pelaku usaha sudah dikenakan sejumlah beban pajak lain. Antara lain, batubara resmi dijadikan barang kena pajak dengan PPN 10% sesuai ketentuan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 112. Selain itu, ada juga potensi pengenaan pajak karbon untuk batubara.
Dengan berbagai beban perpajakan yang ada maka pemerintah perlu melakukan penyesuaian royalti dengan pertimbangan yang matang.
Redi menilai, jika perusahaan batubara mengambil langkah efisiensi akibat beban perpajakan maka hal ini bisa saja berdampak pada pengurangan jumlah produksi maupun efisiensi tenaga kerja. Ini dinilai tidak sejalan dengan upaya pemerintah menggenjot investasi.
Baca Juga: Kenaikan Harga Minyak Berpotensi Menekan Industri Batubara
Redi menjelaskan, tren harga batubara yang meningkat saat ini pun bisa saja akan berangsur normal. "(Jika) distribusi atau rantai pasok mulai normal ini juga saya kira tren nya akan mulai turun ya dan saya kira itu bagian dari dinamika harga komoditas di dunia," terang Redi.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengungkapkan, meski harga jual batubara cukup tinggi namun kenaikan harga komoditas yang terjadi bersifat sementara.
Terkait rencana pemerintah menaikkan royalti batubara, Hendra memastikan pelaku usaha memahami keinginan pemerintah untuk menaikkan tarif royalti. Pihaknya pun tak keberatan dengan rencana tersebut. "Namun, hendaknya kenaikan tarif tersebut tidak terlalu membebani, atau masih dalam batas kemampuan perusahaan, mengingat outlook batubara ke depannya akan semakin berat," jelas Hendra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News