Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pertamina (Persero) memastikan masih akan menjual bahan bakar minyak (BBM) jenis premium sesuai dengan penugasan yang ada.
Adapun, hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
“Saat ini, sesuai ketentuan yang ada, Pertamina masih menyalurkan premium di SPBU,” kata Fajriyah Usman, Vice President Corporate Communication Pertamina dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Kamis (18/6).
Fajriyah menjelaskan, kabar penghapusan premium pertama kali berkembang pasca muncul pertanyaan soal penyederhanaan produk Pertamina khususnya yang dinilai tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Np 20 Tahun 2017.
Baca Juga: Pertamina bakal sederhanakan produk BBM, bagaimana nasib bensin premium?
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati menjelaskan, upaya penyederhanaan produk sesuai regulasi pemerintah dan kesepakatan dunia tentang lingkungan, seluruh negara harus berupaya menjaga ambang batas emisi karbon dan polusi udara dengan standar BBM minimal RON 91 dan CN minimal 51.
“Jadi sesuai ketentuan itu, Pertamina akan memprioritaskan produk-produk yang ramah lingkungan. Apalagi tentu juga kami telah merasakan di masa PSBB langit lebih biru dan udara lebih baik. Untuk itu, kami akan teruskan program yang mendorong masyarakat untuk menggunakan BBM yang ramah lingkungan dan mendorong produk yang lebih bagus,” jelas Nicke.
Langkah penyederhanaan produk, juga bakal berkontribusi dalam upaya distribusi dan jaminan harga yang terjangkau.
"Kami akan simplifikasi produk, karena jumlah produk ini nanti akan memudahkan distribusi dan dengan harga yang lebih affordable," tandas Nicke.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News