Reporter: Dimas Andi | Editor: Pratama Guitarra
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pertamina (Persero) terus mendorong program penggunaan produk bahan bakar minyak (BBM) yang berkualitas dan ramah lingkungan. Oleh karena itu, jumlah produk BBM di dalam negeri akan disederhanakan.
Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati menyampaikan, penyederhanaan produk itu sesuai dengan regulasi yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Beleid itu terkait dengan batasan minimal emisi karbon yang dihasilkan dari pembakaran BBM di kendaraan.
Dia bilang, regulasi KLHK itu untuk menjaga emisi karbon polusi udara . di mana ada batasan dalam penggunaan Research Octane Number (RON).
Baca Juga: Pertamina Mengincar Valuasi Pasar US$ 100 Miliar
"Ini akan kita prioritaskan. Produk-produk yang ramah lingkungan. Karena kita semua rasakan saat PSBB langitnya lebih biru, Tentu kita teruskan program-program yang mendorong masyarakat untuk gunakan BBM ramah lingkungan ke arah produk yang bagus," terangnya, Selasa (16/6).
Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017 ditetapkan spesifikasi BBM jenis bensin yakni memiliki angka oktan (RON) minimal 91, kandungan sulfur maksimal 50 part per million (ppm). Sementara spesifikasi BBM jenis solar yaitu memiliki angka cetane (CN) minimal 51 dan kandungan sulfur maksimal 50 ppm.
Nicke bilang, selain dengan masalah lingkungan itu, simplikasi jumlah produk ini kan akan memudahkan Pertamina dari segi distribusi produk. Sehingga, cost distribusi menjadi turun dan diharapkan bisa lebih affordabel harga BBM nya. "Jadi itu arahnya. Kita lakukan koordinasi dengan pemerintah untuk penyederhanaan produk," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News