Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Kementerian Perhubungan memastikan rencana pemerintah membuka ruang untuk asing dalam mengelola bandara di Indonesia masih sebatas usulan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Ini memang lagi didiskusikan. Yang dimaksud pengelolaan itu apakah di pengusahaan atau hanya pengelolaan di teknik operasional," ujar Bambang S Ervan, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, saat dihubungi Wartakotalive.com, Selasa (12/11).
Bila pengelolaan di pengusahaan, jelas Bambang, maka sesuai dengan UU Transportasi tentang bandara dan pelabuhan, modal asing maksimal 49 persen. "Minimal untuk nasional 51%. Enggak boleh kurang dari itu," ucapnya.
Bila diputuskan pengelolaan di operasional, maka ada kemungkinan diserahkan semuanya ke pihak asing. Sampai saat ini, Bambang belum tahu kapan usulan itu akan diputuskan.
Bambang mengatakan sudah lama pemerintah menawarkan kepada pihak asing untuk mengelola bandara "Saya belum tahu kenapa dan kendala dimana sampai saat ini belum terealisasi," ujarnya.
Bambang menjamin, bila nanti pihak asing masuk ke dalam pengelolaan bandara tidak akan mematikan potensi anak negeri. "Tidak. Nasional tetap mendapat hak yang besar dengan 51%," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah masih menggodok revisi daftar negatif investasi (DNI) untuk investor asing pada sektor transportasi udara, salah satunya yaitu pengelolaan bandara.
Emirsyah Satar, Direktur Utama PT Garuda Indonesia, mengatakan bandara boleh dikelola asing tapi jangan sampai ada kenaikan biaya pengelolaan bandara. "Investasi dan pengelolaan asing kan beda. Tapi intinya kalau yang diambil adalah pengelola bandara kami setuju saja, tetapi jangan biayanya nanti naik juga," ujarnya.
Menurut Emirsyah ada beberapa bandara yang berkembang di negara tetangga, bisa dijadikan contoh baik. Pasalnya hingga saat ini, bandara internasional dalam negeri masih dinilai belum kondusif dan melancarkan bisnis industri penerbangan. "Peran bandara bagus sekali. Tergantung siapa, yang pengelolaannya baik seperti negara tetangga Changi (Singapura)," ungkap Emirsyah.
Mau tidak mau, pengelolaan bandara oleh asing memang perlu dilakukan sebab Indonesia akan menghadapi liberalisasi penerbangan di ASEAN atau ASEAN Open Sky Policy pada 1 Januari 2015. Meski demikian, Emir berharap pemerintah juga dapat lebih menyeleksi investor-investor asing jika ingin mengelola bandara di Indonesia. (Leonard AL Cahyoputra/Tribunnews.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News