kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Banyak pengusaha terapkan 50% karyawan bekerja secara bergilir


Rabu, 17 Juni 2020 / 12:01 WIB
Banyak pengusaha terapkan 50% karyawan bekerja secara bergilir
ILUSTRASI. Ilustrasi pekerja. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazarfoc.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Wilayah Jakarata, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Salah satu poin yang diatur dalam SE itu yakni pengaturan masuk dan pulang kerja secara bergiliran. 

Baca Juga: Menaker: Kalau bisnis sudah mengeliat, panggil kembali yang kena PHK

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) Said Iqbal juga meminta kepada pemerintah agar pengaturan jam kerja juga diberlakukan kepada pekerja swasta. Namun demikian, formatnya adalah dengan meliburkan secara bergilir. Menurut Iqbal, dengan diliburkan secara bergilir tidak saja mengurangi kepadatan buruh saat beraktivitas di tempat kerja. Misalnya, saat di dalam pabrik, di kantin, maupun di tempat istirahat. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengusaha Terapkan 50 Persen Karyawan Bekerja Secara Bergilir"
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Bambang P. Jatmiko

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×