Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Tingkat keterbukaan perusahaan minyak dan gas (migas) dalam melaporkan perolehan dan pendapatan masih kurang.
Hal ini diketahui dari penelusuran Tim Transparansi Industri Ekstraktif milik Kementerian Koordinator Perekonomian.
Penelusuran tim berdasarkan pada penggunaan standar internasional bagi pelaku usaha migas untuk melaporkan pembayaran bagi pemerintah.
Emil Salim, Dewan Pengarah EITI mengatakan, setidaknya ada 10 perusahaan minyak dan gas yang tidak melaporkan hasil perolehan mereka ke EITI.
Perusahaan tersebut antara lain; EMP ONWJ Ltd, PT Imbang Tata Alam, PT Surya Kencana Perkasa, PT Petross Petrolium Production, dan Gulf Petrolium Investment Co.
Selain ke -10 perusahaan tersebut, Emil juga mengatakan, ada juga perusahaan mineral batubara yang tidak melaporkan hasil perolehan mereka ke EITI.
"Jumlahnya 21," kata Emil di Jakarta Senin (23/11).
Ke- 21 perusahaan tersebut antara lain; PT Riau Baharum, PT Sumber Kurnia Buana, PT Sebuku Lateritic Ores, PT Bara Alam Utama dan PT Bhumi Rantau Energi.
Emil mengatakan, sebenarnya EITI sudah berupaya mempertanyakan alasan dari setiap perusahaan tersebut.
Tapi, sebagian besar perusahaan tersebut tidak menanggapinya.
"Itu artinya mereka memang tidak mau transparan," kata Emil.
Montty Girianna, Deputi Menteri Koordinator Perekonomian Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral mengatakan perusahaan yang belum melaporkan data perolehan ke EITI tersebut sebenarnya sudah menyetor pajak ke negara.
Untuk perusahaan minyak dan gas, ada tahun 2012 dan 2013 kemarin, setoran pajak mereka mencapai Rp 8,947 triliun dan Rp 8,062 triliun.
Sementara itu, untuk perusahaan mineral batu bara, ke 21 perusahaan yang tidak lapor tersebut telah menyetor pajak sebesar Rp 21 triliun untuk tahun 2012 dan Rp 25,148 triliun pada tahun 2013.
"Tapi cara menghitung setoran jika mereka lapor ke EITI akan terdapat selisih, beda," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News