kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Banyak perusahaan tertarik impor sapi betina


Kamis, 12 September 2013 / 08:05 WIB
ILUSTRASI. Larangan ekspor CPO akan menyebabkan kelangkaan pasokan CPO global menuju ke level RM 7.000 ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/aww.


Reporter: Maria Elga Ratri | Editor: Fitri Arifenie

JAKARTA. Demi menambah populasi sapi lokal, pemerintah membuka keran impor untuk sapi indukan atau sapi betina produktif lewat Peraturan Menteri Pertanian Nomor 85 tahun 2013 yang diterbitkan awal September ini. Syukur Iwantoro, Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementrian Pertanian (Kemtan) mengatakan banyak perusahaan baik swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tertarik untuk mengimpor sapi indukan ini.


"Ada beberapa seperti Medco, PT Perkebunan Nusantara VI, dan PT Perkebunan Nusantara VIII," ujar Syukur tanpa merinci berapa volume impor sapi indukan yang diminta oleh perusahaan tersebut, Rabu (11/9).


Perusahaan swasta lain yang juga tertarik mengimpor sapi indukan adalah perusahaan patungan antara PT Sijiro Internasional, investor asal Australia dengan Mazda Wagyu asal Indonesia bersama pemerintah kabupaten Temanggung.


Menurut Syukur, perusahaan patungan ini sudah mendatangkan 9 ekor bull wagyu (sapi pejantan) untuk diambil semen bekunya dan disilangkan dengan sapi lokal.


"Sayang sapi lokal betina rahimnya kecil. Maka tadinya mereka mau mendatangkan sapi betina produktif (impor), aturannya belum ada," kata Syukur. Dengan keluarnya peraturan ini, perusahaan tersebut akan segera memasukan sapi betina indukan dari Australia.


Impor sapi indukan ini, kata Syukur tidak dibatasi secara kuota. Proses importansinya sama dengan impor sapi bakalan, yakni importir harus didampingi selektor yang memastikan kualitas sapi indukan. Kementrian Pertanian akan menerbitkan surat rekomendasi kesehatan hewan.


Syarat utama jenis sapi indukan yang harus diimpor adalah memiliki alat reproduksi yang baik, minimal bisa 2 hingga 3 kali melahirkan. Syukur menambahkan, sapi indukan tersebut tidak boleh dipotong. "Koridor hukumnya merujuk kepada aturan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 tentang larangan sapi betina produktif," kata Syukur.


Rusman Heriawan, Wakil Menteri Pertanian mengatakan meski tidak akan membatasi impor sapi indukan, impor sapi jenis tersebut akan diprioritaskan bagi perusahaan plat merah. Pemerintah akan menunjuk BUMN yang akan mengembangkan pembibitan sapi alias breeding. "Nanti anakannya bisa dijual ke perusahaan-perusahaan sawit BUMN atau BUMN lain," kata Rusman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×