Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Pekan kemarin, pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 56 tahun 2008, yang mengatur tentang ketentuan impor produk tertentu. Meski peraturan ini untuk melindungi produk-produk dalam negeri, namun tak sedikit pula pihak yang merasa keberatan.
Salah satunya adalah para pedagang di pasar glodok. Mereka mengeluh produk impor yang biasa dijual mulai langka. Beberapa produk yang mulai sulit untuk ditemukan antara lain barang-barang elektronik, garmen, makanan dan minuman. "Sebelum adanya aturan itu masih banyak produk impor, sekarang hanya tinggal 50% saja," ujar Ketua Umum Paguyuban Pedagang Pancoran Glodok (P3G) Iskandar Soerianto.
Untuk itu, para pedagang glodok meminta, agar pemerintah tidak mempersulit masuknya produk impor. Harga barang impor, menurut Iskandar, jauh lebih murah dan banyak peminatnya. "Aturan itu baik, tetapi tolong kelima produk itu jangan terlalu dipersulit masuknya," ulasnya. Lima produk yang dimaksud antara lain elektronik, garmen, sepatu serta makanan dan minuman.
Para pedagang mengaku, sebelum pemberlakuan permendag, daya beli masyarakat sudah menurun akibat krisis global. Kini, aturan baru semakin membuat kondisi mereka semakin tertekan. "Di sini ada 3.000 pedagang dan toko yang menjual produk impor sudah mulai kekurangan pasokan terutama produk elektronik. Konsumen juga sudah mulai turun 50%," imbuh Iskandar.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengungkapkan saat ini sebaiknya pedagang Glodok menjual produk lokal yang tidak kalah kualitasnya dengan produk impor. Mari mengakui, sentra perdagangan produk impor memang berada di Glodok. Akan tetapi, dengan adanya aturan itu tentu saja diharapkan pedagang mulai beralih menjual produk lokal. "Kita jual produk lokal. Kalau untuk konsumen beli produk lokal dan mesti dipakai," ungkapnya.
.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













