Reporter: Klaudia Molasiarani | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan tidak akan ada perpanjangan batas waktu registrasi kartu telepon seluler. Karenanya, Kominfo mengimbau agar seluruh operator terus mengawasi distribusi kartu pelanggan dan proses registrasi.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli menyatakan hingga 21 Februari 2018 pukul 07.30 WIB Kominfo mencatat sudah ada 250.892.396 pelanggan yang berhasil melakukan registrasi kartu prabayar.
Mengingat batas waktu yang hampir habis, Ahmad mengimbau agar semua operator terus mengawasi distribusi kartu pelanggan dan proses registrasi melalui gerai serta melaksanakan monitoring dan pelaporan sesuai peraturan Menteri Kominfo.
"Operator dan gerai diminta untuk tetap menjaga proses registrasi yang berkualitas, mematuhi peraturan dan melindungi data pelanggan," ungkap Ahmad dalam keterangan resmi Rabu (21/2).
Lebih lanjut Ahmad mengingatkan agar nomor HP yang didaftarkan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) secara tidak benar, wajib melakukan registrasi ulang.
Operator pun wajib memberitahukan pelanggan yang bersangkutan. "Jika tidak registrasi ulang, dikenai sanksi blokir sesuai peraturan,"imbuh Ahmad.
Bagi masyarakat yang sudah melakukan registrasi, sudah dapat melakukan pengecekan dengan menggunakan NIK dan Nomor KK melalui fitur "check" untuk melihat apakah NIK dan Nomor KK miliknya digunakan oleh orang lain untul registrasi. Jika terbukti demikian, dapat ditindaklanjuti dengan pemblokiran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News