kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.095.000   21.000   1,01%
  • USD/IDR 16.495   -3,00   -0,02%
  • IDX 7.748   48,90   0,64%
  • KOMPAS100 1.084   7,66   0,71%
  • LQ45 795   12,72   1,63%
  • ISSI 264   -0,60   -0,23%
  • IDX30 412   5,94   1,46%
  • IDXHIDIV20 479   6,52   1,38%
  • IDX80 120   1,51   1,27%
  • IDXV30 131   2,38   1,84%
  • IDXQ30 133   1,53   1,16%

Batasan perpanjangan KK dan PKP2B belum final


Minggu, 20 September 2015 / 16:53 WIB
Batasan perpanjangan KK dan PKP2B belum final


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Mesti Sinaga

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih mengkaji ulang batasan 10 tahun paling lama untuk pengajuan permohonan izin usaha dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kementerian ESDM juga tengah mencari formula yang tepat terkait batasan waktu pengajuan permohonan perpanjangan usaha bagi pemegang kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) tersebut.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Mohammad Hidayat mengatakan, agar implementasi kepastian usaha tak hanya berpatok pada perpanjangan permohonan izin usaha, maka semua aturan yang ada di dalam PP 77/2014 akan direvisi.

"Intinya, hal lain yang kira-kira juga selaras kita cermati satu per satu, jangan hanya perpanjangan saja. Kenapa tidak semuanya diselaraskan," ujar Hidayat di Kantor Direktur Jenderal Minerba, Jumat (18/9).

Yang terpenting kata Hidayat, bagaimana membuat para investor bisa melakukan investasi jangka panjanga dengan payung hukum yang jelas, dan memiliki kepastian yang membuat tiap badan usaha merasa nyaman.

"Angka 10 tahun ini pun masih dalam kajian, yang paling tepat berapa dan paling nyaman untuk merasa firm, agar badan usaha bisa merasa yakin yang akan kita tetapkan untuk hitungan keekonomian," kata Hidayat.

Dia berharap, revisi PP 77/2014 dilakukan secara teliti dan menyeluruh. Pasalnya, "Ini sudah empat kali revisi, kan. Makanya kita tidak ingin mengulang seperti itu dan aturan yang lain akan kita teliti lagi. Intinya tidak hanya jangka 10 tahun itu saja," tandas Hidayat.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya Widya Yudha berpendapat, perubahan perpanjangan masa pengajuan kontrak lebih memberikan kepastian dalam perencanaan investasi, terutama investor skala besar atau nilainya tinggi. Namun, menurut Satya, perubahan masa pengajuan perpanjangan kontrak sebaiknya tidak diatur dalam PP.

“Lebih baik klausul perubahan masa perpanjangan kontrak tidak diatur dalam PP yang relatif mudah diubah seiring pergantian pemerintahan. Usulan saya, klausul itu dimasukkan ke dalam revisi undang-undang,” ujarnya.

Undang-Undang yang dia maksud adalah UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia Ladjiman Damanik mengatakan, meskipun belum final upaya pemerintah mengubah jangka waktu pengajuan perpanjangan kontrak dari semula paling cepat 2 tahun menjadi 10 tahun, sangat baik bagi iklim investasi. Perpanjangan itu memberikan kepastian bagi investor, terutama di sektor mineral dan tambang dalam skala besar.

Damanik menambahkan, untuk memperkuat kepastian hukum di sektor minerba, pemerintah sebaiknya membentuk badan usaha khusus yang bertugas mengelola sumber daya alam di sektor pertambangan mineral dan batubara. Pemegang kontrak akan berurusan dengan badan usaha khusus itu, tidak lagi dengan pemerintah.

“Proses perizinan dikelola secara business to business dan menggantikan peran negara dalam mengelola pertambangan. Selain itu, model tersebut akan membebaskan negara dari potensi gugatan arbitrase,” tandas Damanik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×