kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.605.000   16.000   0,62%
  • USD/IDR 16.770   -8,00   -0,05%
  • IDX 8.538   -46,87   -0,55%
  • KOMPAS100 1.181   -4,39   -0,37%
  • LQ45 845   -3,52   -0,41%
  • ISSI 305   -2,17   -0,71%
  • IDX30 436   -0,64   -0,15%
  • IDXHIDIV20 511   0,73   0,14%
  • IDX80 132   -0,80   -0,61%
  • IDXV30 138   -0,07   -0,05%
  • IDXQ30 140   0,34   0,25%

Mencermati Peran Industri Penunjang Migas Menggerakkan Industri Nasional


Minggu, 28 Desember 2025 / 11:32 WIB
Mencermati Peran Industri Penunjang Migas Menggerakkan Industri Nasional
ILUSTRASI. PT Teknologi Rekayasa Katup (TRK) (Dok/PT Teknologi Rekayasa Katup (TRK) )


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri penunjang minyak dan gas (migas) dalam negeri kian menunjukkan peran strategis sebagai penggerak industri nasional. Sektor ini tidak lagi sekadar pelengkap, melainkan mampu mengurangi ketergantungan impor sekaligus menembus pasar global.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai penguatan industri penunjang migas menjadi kunci mendorong kemandirian industri nasional. “Pemerintah terus mengoptimalkan pemanfaatan produk dalam negeri untuk memperkuat struktur industri dan menekan impor,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, belum lama ini. 

Keyakinan tersebut ditopang oleh kinerja pelaku industri. PT Teknologi Rekayasa Katup (TRK) salah satu contoh, karena mampu memproduksi berbagai katup berteknologi tinggi untuk sektor migas dan pembangkit listrik. Dengan kapasitas produksi sekitar 12.000 unit per tahun, produk perusahaan ini tidak hanya terserap pasar domestik, tetapi juga telah diekspor ke Timur Tengah.

Baca Juga: Pacu daya Saing, Pabrik TRK Sudah Terapkan Teknologi Katup

Menurut Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Setia Diarta, industri penunjang migas nasional semakin kompetitif, baik dari sisi teknologi, kualitas produk, maupun kesiapan sumber daya manusia. 

Untuk memperkuat daya saing, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 yang menyederhanakan proses penilaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) agar lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian pasar.

Sementara Direktur Utama PT TRK Soni menilai dukungan TKDN perlu diiringi kebijakan lain, misalnya larangan pembatasan {lartas) produk Ball Valve untuk mengendalikan produk impor agar tidak membanjiri pasar dalam negeri. “Selain itu, penting ada kemudahan akses bahan baku agar harga produksi tetap efisien,” ujar Soni dałam keterangannya, Minggu (27/12/2025). 

Baca Juga: Asosiasi Pengusaha di Industri Padat Karya Menyoroti UMP 2026, Begini Catatannya

Dukungan juga datang dari sektor hulu migas. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) menegaskan TKDN sebagai indikator kinerja utama. Vice President Dukungan Bisnis SKK Migas Maria Kristanti mencatat, sepanjang 2020–2025 realisasi belanja hulu migas mencapai Rp388 triliun dengan komitmen TKDN sekitar 59%.

Implementasi kebijakan tersebut terlihat di Jawa Timur, di mana porsi TKDN mencapai 63% dari total nilai kontrak belanja hulu migas senilai Rp9,34 triliun. Capaian ini menunjukkan sinergi antara kebijakan pemerintah, kapasitas industri lokal, dan komitmen sektor hulu mampu memberikan efek berganda bagi perekonomian nasional.

Selanjutnya: Sinopsis Drakor Cashero & Link Nonton Subtitle Indonesia, Kisah Superhero

Menarik Dibaca: Pilihan Moisturizer Wardah​ Terbaik yang Recomended buat Semua Jenis Kulit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU

[X]
×