kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bayar akuisisi Pertagas dengan jual Saka Energi, PGN: Selama disepakati bisa saja


Selasa, 12 Februari 2019 / 18:28 WIB
Bayar akuisisi Pertagas dengan jual Saka Energi, PGN: Selama disepakati bisa saja


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Setelah merampungkan akuisisi Pertamina Gas (Pertagas), kini PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk tengah melakukan pembicaraan dengan PT Pertamina (Persero) terkait pelepasan anak usaha PGN di bidang hulu migas, yakni Saka Energi Indonesia. Hal ini lantaran dalam sub holding gas, bisnis PGN hanya terkait dengan hilir gas.

Direktur Utama PGN Gigih Prakoso mengatakan, secara Sub Holding Gas, PGN akan lebih fokus pada transmisi, distribusi dan juga retail gas midstream. Kendati demikian, Gigih menegaskan bahwa hingga saat ini Saka Energi masih 100% dimiliki oleh PGN dan berkomitmen untuk terus memperbaiki kinerja Saka Energi.

Adapun, pada saat ini, pelepasan Saka masih dalam proses pembicaraan dengan Pertamina. "Makannya Saka itu harus diintegrasikan dengan Pertamina, tapi ini masih dalam proses pembicaraan, dalam diskusinya nanti kita tentukan." kata Gigih saat ditemui di Kantor Kementerian BUMN, Selasa (12/2).

Gigih bilang, pembicaraan mengenai pelepasan Saka Energi ini sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu. Saat ini, uji kelayakan atau Due Diligence sedang dilakukan Pertamina, untuk memperhitungkan valuasi Saka Energi. "Belum sampai ke sana (nilai valuasi), ada due diligence-nya, belum ada pembicaraan lebih lanjut," ujar Gigih.

Yang jelas, Gigih belum bisa memastikan apakah pelepasan Saka Energi ini bisa rampung pada tahun ini atau tidak. Sebab, kata Gigih, perhitungan nilai, skema juga waktu pelepasan, harus dilakukan dengan hati-hati. "Belum tentu (selesai tahun ini), proses ini kan hati-hati dan perlu waktu, annti timeline-nya harus kita sesauikan juga," ungkapnya.

Sebelumnya, PGN melakukan pembayaran 51% saham Pertagas beserta seluruh anak usahanya sebesar Rp 20,18 triliun dalam dua tahap. Pembayaran tahap pertama sebesar 50% dari nilai akuisisi dibayarkan secara tunai pada 28 Desember 2018.

Pembayaran tahap kedua menggunakan promosory notes dengan bunga 8,41% yang jatuh tempo dalam enam bulan dari 28 Desember 2018. Ini berarti, PGN harus membayar sisa akuisisi Pertagas pada 28 Juni 2019.

Gigih mengatakan, pada tahun ini, PGN pun fokus untuk menuntaskan transaksi tersebut. "Kan harus dilunasi dalam tempo enam bulan, fokus kita untuk menyesailan dulu itu," ujarnya.

Ketika ditanya apakah ada kemungkinan "menukar" Saka Energi dengan pelunasan akuisisi Pertagas itu, Gigih menajwab diplomatis. Ia mengatakan, semua kemungkinan bisa saja dilakukan, namun itu harus dibicarakan dan mendapatkan kesepakatan dari Pertamina. "Semua kemungkinan itu bisa saja dilakukan, selama disepakati oleh kedua belah pihak, kan nggak bisa kita saja yang nentuin," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×