kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.341   27,00   0,17%
  • IDX 7.544   12,60   0,17%
  • KOMPAS100 1.047   -4,04   -0,38%
  • LQ45 795   -5,29   -0,66%
  • ISSI 252   0,56   0,22%
  • IDX30 411   -3,03   -0,73%
  • IDXHIDIV20 472   -7,09   -1,48%
  • IDX80 118   -0,54   -0,46%
  • IDXV30 121   -0,69   -0,57%
  • IDXQ30 131   -1,32   -1,00%

Kemenperin dan HKI Susun Penguatan Regulasi untuk Tarik Investasi di Kawasan Industri


Minggu, 27 Juli 2025 / 20:39 WIB
Kemenperin dan HKI Susun Penguatan Regulasi untuk Tarik Investasi di Kawasan Industri
ILUSTRASI. Saat ini, Indonesia memiliki 170 kawasan industri yang tersebar di seluruh penjuru negeri, dengan tingkat okupansi mencapai 58,39%.


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menyelesaikan sejumlah regulasi turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri. Kemenperin berharap regulasi ini bisa mendorong peran kawasan industri dalam pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Tri Supondy mengungkapkan regulasi kawasan industri antara lain mencakup Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) tentang Standar Kawasan Industri, serta revisi Permenperin Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL) Rinci.

“Penguatan kawasan industri mutlak diperlukan, termasuk melalui reformasi regulasi yang menyeluruh. Sebagian regulasi telah rampung diharmonisasi, dan lainnya tengah memasuki tahapan permohonan harmonisasi lintas kementerian terkait,” ungkap Tri dalam keterangan resmi yang disiarkan Minggu (27/7/2025).

Langkah tersebut diperkuat dengan usulan untuk mengeksplorasi pilihan-pilihan regulasi sesuai kebutuhan. Dalam rangka penguatan regulasi yang memiliki cakupan lebih luas menyatukan aspek kelembagaan, fasilitas dan kemudahan, perizinan, pengadaan tanah, tata ruang, infrastruktur, peran dan tanggung jawab penglola kawasan industri, pemberdayaan masyarakat, pengelolaan limbah ekonomis, serta Objek Vital Nasional Indonesia (OVNI).

Baca Juga: Pasar Masih Bergejolak, Tantangan Emiten Properti Kawasan Industri Masih Banyak

“Penguatan regulasi seperti dalam bentuk undang-undang yang mengatur kawasan industri ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi investor dan pengelola kawasan,” imbuh Tri.

Di samping penguatan regulasi, pengembangan kawasan industri juga diarahkan untuk bertransformasi menjadi pusat ekosistem industrialisasi yang berkelanjutan. Hal ini dirancang untuk mengadopsi teknologi tinggi, menyerap tenaga kerja secara masif, terintegrasi dengan pendidikan vokasi, serta memperkuat hilirisasi produk berbasis sumber daya alam.

Upaya itu juga mencakup penerapan prinsip industri hijau, integrasi digital, dan pengembangan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di berbagai wilayah. "Dengan begitu, kawasan industri tidak lagi hanya berfungsi sebagai lokasi produksi, melainkan menjadi bagian penting dari pembangunan nasional yang progresif dan tangguh terhadap dinamika perubahan,” ungkap Tri.

Tri belum merinci data terbaru mengenai investasi di kawasan industri. Dia hanya memberikan gambaran melalui data Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), bahwa kawasan industri tercatat telah menyerap investasi sebesar Rp 6.173 triliun dan menciptakan lebih dari 2,3 juta lapangan kerja hingga triwulan IV-2024.

“Angka ini menunjukkan kontribusi signifikan kawasan industri terhadap perekonomian nasional, dan masih berpotensi terus meningkat seiring dengan penguatan ekosistem pendukung untuk menarik investor baru,” kata Tri.

Baca Juga: 120 Kawasan Industri Indonesia Berpotensi Menghadapi Hambatan Proses Investasi

Saat ini, Indonesia memiliki 170 kawasan industri yang tersebar di seluruh penjuru negeri, dengan tingkat okupansi mencapai 58,39%. Dalam lima tahun terakhir, terdapat pertumbuhan signifikan dengan penambahan 52 kawasan industri baru.

Sementara itu, Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) Akhmad Ma’ruf Maulana, menekankan perlunya inovasi dalam menarik investasi di kawasan industri. Antara lain melalui skema Free for 5 Years Investment (F3YI). "Sebagai bentuk kontribusi HKI mendongkrak investasi, kami menginisiasi Program Paket Ekonomi Investasi atau F3YI," kata Akhmad.

F3YI dirancang untuk memangkas beban awal investor yang ingin membangun fasilitas produksi di kawasan industri anggota HKI. Program ini menawarkan skema bebas sewa lahan selama lima tahun pertama, fasilitasi penuh perizinan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan lingkungan, serta kemudahan skema kepemilikan setelah masa sewa berakhir.

“Skema ini diharapkan mampu memperkuat daya tarik kawasan industri Indonesia di tengah kompetisi global yang semakin ketat,” tandas Akhmad.

Baca Juga: Strategi Emiten Kawasan Industri Menggali Potensi Investasi pada Semester II-2025

Selanjutnya: Penjualan SBR014 Sudah Meraup Dana Rp 5 triliun, Adakah Potensi Penambahan Target?

Menarik Dibaca: Makna Lagu Terbuang Dalam Waktu dari Barasuara, Soundtrack Film Sore

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×