Reporter: Ika Puspitasari | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa waktu yang lalu, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memutuskan pengelolaan Blok Rokan pada 2021 jatuh ke tangan PT Pertamina dari sebelumnya dikelola oleh PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).
Dalam berita Kontan.co.id sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan Pertamina wajib membayar bonus tanda tangan sebesar US$ 784 juta. Ditambah dengan 10% dari komitmen kerja pasti selama lima tahun sebesar US$ 500 juta atau sebesar US$ 50 juta sebelum tanda tangan kontrak.
Hingga saat ini, Pertamina belum juga membayar bonus tanda tangan. Direktur Keuangan Pertamina Arief Budiman bilang Pertamina akan membentuk anak usaha perusahaan baru terlebih dahulu sebelum menandatangani kontrak Blok Rokan.
Guna mendapatkan dana untuk membayarnya, Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan pihaknya akan menerbitkan obligasi atau surat utang, surat utang itu memiliki tenor jangka menengah dan merupakan pinjaman dari bank luar negeri. Rencananya surat utang ini akan diterbitkan di tahun ini.
"Pertamina dalam menangkan Rokan kita harus bayar signature bonus kira-kira US$ 700 juta nah itu kita akan menarik pinjaman jangka menengah," ujarnya, Rabu (12/9).
Ia menambahkan, pinjaman jangka menengah tersebut didapat dari bank luar negeri. "Jadi berbasis dollar Amerika Serikat karena kita harus membayarnya dengan dolar jadi otomatis pinjaman kita dengan dollar," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News