Reporter: Muhammad Yazid |
JAKARTA. Ada dua peraturan baru yang akan terbit dari meja Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Kedua aturan itu menyangkut BBM bersubsidi.
Beleid pertama mengatur pelarangan pemakaian BBM bersubsidi bagi mobil mewah. Beleid kedua akan membatasi BBM bersubsidi bagi mobil pribadi sebesar 10 liter per hari. Beleid ini juga membatasi distribusi BBM untuk SPBU di kawasan elite dan rest area jalan tol.
Direktur BBM BPH Migas Djoko Iswanto mengatakan, penyelesaian draf kedua beleid tersebut kini dalam tahap akhir. "Bentuknya berupa Peraturan BPH Migas, kami harap bisa keluar pada September ini," ujar dia ke KONTAN, Jumat (7/9).
Dia menjelaskan, kedua aturan tersebut bertujuan untuk menjaga kuota BBM bersubsidi yang tahun ini dibatasi 40 juta kiloliter (KL). Pasalnya, angka penggunaan BBM hingga sekarang ini terbilang tinggi dan diproyeksikan hanya cukup sampai Oktober mendatang.
Sampai Agustus lalu, realisasi pemakaian BBM bersubsidi sudah mencapai 29,3 juta KL. Karenanya, pemerintah telah mengajukan kuota tambahan kepada DPR RI sebanyak 4 juta KL.
Menurut Djoko, disetujui ataupun tidak penambahan kuota oleh DPR RI, pihaknya tetap akan menerbitkan dua beleid pembatasan BBM bersubsidi. "Awalnya, aturan ini hanya sebagai antisipasi kalau DPR menolak usulan penambahan kami. Namun, karena pemakaian BBM bersubsidi telah melebihi perhitungan, kami akan tetap memberlakukan aturan ini," ujarnya.
Dengan upaya tersebut, pihaknya optimistis BBM bersubsidi tetap tersedia bagi masyarakat hingga Desember mendatang. Sebagai langkah persiapan dalam penerapan aturan tersebut, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan pihak kepolisian, dan pemerintah daerah. "Kami juga telah menyurati Pertamina agar bersiap untuk mengurangi atau menghentikan distribusi premium di rest area dan kawasan elite," kata Djoko.
Rudi Rubiandini, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menganggap dingin rencana beleid itu. "Terlalu berat untuk operasionalnya, siapa yang akan menjaga. Berapa polisi harus jaga di situ, pembeli pasti merasa dirinya lebih berkuasa di situ," ujarnya.
Menurut Rudi, pembatasan BBM pun sulit dilakukan di kawasan elit lantaran masyarakat yang butuh masih banyak yang tinggal di sekitar SPBU tersebut. Namun, dia bilang, ia mendukung pembatasan BBM bersubsidi di rest area.
Bahkan, menurut dia, pihaknya pun bersedia menjadi penengah antara BPH Migas dan PT Pertamina. Rudi bilang, pihaknya siap mengeluarkan surat edaran untuk pembatasan BBM bersubsidi di rest area. "Kalau di jalan tol sebetulnya bisa dilakukan, karena termasuk daerah yang close (tertutup). Bukan orang yang dilarang, tapi SPBU yang tidak perlu disuplai premium," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News