CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.348.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.725   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.414   -5,56   -0,07%
  • KOMPAS100 1.163   -1,38   -0,12%
  • LQ45 846   -2,34   -0,28%
  • ISSI 294   -0,29   -0,10%
  • IDX30 440   -1,80   -0,41%
  • IDXHIDIV20 510   -4,13   -0,80%
  • IDX80 131   -0,28   -0,21%
  • IDXV30 135   -0,09   -0,06%
  • IDXQ30 141   -1,39   -0,98%

Bea Cukai Bandar Soetta gagalkan penyelundupan gaharu


Minggu, 06 November 2011 / 11:49 WIB
Bea Cukai Bandar Soetta gagalkan penyelundupan gaharu
ILUSTRASI. Promo JSM Yogya Supermarket 18-20 Desember 2020 menawarkan produk segar kebutuhan harian. Dok: Instagram Yogya Group


Reporter: Dupla Kartini, Kompas.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Kantor Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 100 kilogram (kg) olahan kayu Gaharu yang akan dikirim ke Kota Bahrain, Iran. Penggagalan upaya penyelundupan itu terjadi pada Rabu (2/11), tetapi baru diumumkan Sabtu (5/11) kemarin.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyelidikan Kantor Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo menyebut, paket kiriman senilai Rp 1 miliar itu dikemas dalam lima kaleng cat, masing-masing seberat 20 kilogram. "Olahan kayu gaharu yang akan diekspor itu berbentuk pasta warna hitam," ujarnya, di Kota Tangerang.

Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta Oza Olivia menilai, modus operasi adalah dokumen pemberitahuan barang ekspor (PBE) secara tidak benar. "Seluruh hasil penangkapan sudah diserahkan ke Balai Besar Karantina Pertanian Bandara Soekarno-Hatta untuk penelitian dan pengembangan lebih lanjut," jelasnya.

Gatot menjelaskan, PBE untuk pengiriman olahan kayu Gaharu diberitahukan sebagai Indonesia Labdonum atau getah Damar. Pengirimnya adalah CV STL. "Paket kiriman ini belum dilengkapi sertifikat CITES," urainya. (Pingkan E Dundu/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×