kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.680.000   -30.000   -1,11%
  • USD/IDR 17.882   6,00   0,03%
  • IDX 6.374   105,97   1,69%
  • KOMPAS100 836   13,50   1,64%
  • LQ45 634   8,05   1,29%
  • ISSI 220   3,58   1,65%
  • IDX30 354   2,96   0,84%
  • IDXHIDIV20 429   0,94   0,22%
  • IDX80 95   1,52   1,62%
  • IDXV30 118   0,42   0,35%
  • IDXQ30 112   0,52   0,46%

Bea Cukai selidiki penyelundupan gula di Batam


Rabu, 08 Agustus 2012 / 15:04 WIB
ILUSTRASI. Hanya dari Rp 60 juta. harga mobil bekas Ford Ranger sudah bersahabat per Juli 2021


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

BATAM. Kantor Bea dan Cukai Batam, Kepulauan Riau tengah menyelidiki dugaan penyelundupan gula di daerah perbatasan. Potensi gula yang masuk secara ilegal itu terindikasi dalam jumlah yang besar.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam Kukuh S Basuki menuturkan, penyelidikan saat ini belum menemukan hasil memuaskan. "Kami menduga jaringan pemasoknya tiarap karena beberapa waktu terakhir banyak sorotan," ujarnya di Batam, Rabu (8/8).

Ia mengakui potensi gula selundupan masuk Batam teramat besar. Hal itu disebabkan tiga faktor utama; yakni peraturan kepabeanan, geografis, dan kebiasaan masyarakat setempat. "Di sini masyarakatnya tidak merasa berdagang dengan orang asing kalau bertransaksi dengan penduduk Singapura atau Malaysia. Hal itu sudah dilakukan puluhan tahun," ujarnya.

Sementara secara geografis, letak Batam berjauhan dengan wilayah lain di Indonesia. Sebaliknya, Batam justru berdekatan dengan Malaysia dan Singapura. Selain itu, Kota Batam dengan tiga pulau utama dan puluhan pulau kecil bisa dijadikan tempat pendaratan yang tidak terawasi setiap saat. Tempat-tempat pendaratan itu bisa dipakai siapa saja untuk berbagai kepentingan.

Adapun dari sisi kepabeanan, di Batam berlaku opsi utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak memeriksa setiap barang yang masuk. Hal itu terkait status Batam sebagai kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas. Peraturan itu amat mungkin dimanfaatkan pihak tertentu untuk memasukkan barang di luar laporannya kepada yang berwenang. "Berbeda dengan daerah lain yang opsi utamanya memeriksa setiap barang masuk," ujarnya.

Kukuh mengatakan, pihaknya hanya berwenang mengawasi di wilayah pelabuhan. Sementara untuk distribusi di darat, Ditjen Bea dan Cukai tidak punya kewenangan. (Kris R Mada/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×