kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Bea Cukai selidiki penyelundupan gula di Batam


Rabu, 08 Agustus 2012 / 15:04 WIB
Bea Cukai selidiki penyelundupan gula di Batam
ILUSTRASI. Hanya dari Rp 60 juta. harga mobil bekas Ford Ranger sudah bersahabat per Juli 2021


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

BATAM. Kantor Bea dan Cukai Batam, Kepulauan Riau tengah menyelidiki dugaan penyelundupan gula di daerah perbatasan. Potensi gula yang masuk secara ilegal itu terindikasi dalam jumlah yang besar.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam Kukuh S Basuki menuturkan, penyelidikan saat ini belum menemukan hasil memuaskan. "Kami menduga jaringan pemasoknya tiarap karena beberapa waktu terakhir banyak sorotan," ujarnya di Batam, Rabu (8/8).

Ia mengakui potensi gula selundupan masuk Batam teramat besar. Hal itu disebabkan tiga faktor utama; yakni peraturan kepabeanan, geografis, dan kebiasaan masyarakat setempat. "Di sini masyarakatnya tidak merasa berdagang dengan orang asing kalau bertransaksi dengan penduduk Singapura atau Malaysia. Hal itu sudah dilakukan puluhan tahun," ujarnya.

Sementara secara geografis, letak Batam berjauhan dengan wilayah lain di Indonesia. Sebaliknya, Batam justru berdekatan dengan Malaysia dan Singapura. Selain itu, Kota Batam dengan tiga pulau utama dan puluhan pulau kecil bisa dijadikan tempat pendaratan yang tidak terawasi setiap saat. Tempat-tempat pendaratan itu bisa dipakai siapa saja untuk berbagai kepentingan.

Adapun dari sisi kepabeanan, di Batam berlaku opsi utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak memeriksa setiap barang yang masuk. Hal itu terkait status Batam sebagai kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas. Peraturan itu amat mungkin dimanfaatkan pihak tertentu untuk memasukkan barang di luar laporannya kepada yang berwenang. "Berbeda dengan daerah lain yang opsi utamanya memeriksa setiap barang masuk," ujarnya.

Kukuh mengatakan, pihaknya hanya berwenang mengawasi di wilayah pelabuhan. Sementara untuk distribusi di darat, Ditjen Bea dan Cukai tidak punya kewenangan. (Kris R Mada/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×