kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Bea keluar produk tambang akan dipangkas


Jumat, 16 Mei 2014 / 14:48 WIB
Bea keluar produk tambang akan dipangkas
ILUSTRASI. Pesepakbola Persis Solo Fernando Rodrigues Ortega berebut bola dengan pesepakbola Madura United Alberto Goncalves Da Costa (kanan) pada pertandingan BRI Liga I di Stadion Manahan, Solo, Jawa Tengah, Selasa (23/8/2022). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/hp.


Reporter: Handoyo | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemerintah sedang mempertimbangkan untuk memangkas bea keluar produk tambang. Pertimbangan ini dilakukan setelah mendengar keberatan para pengusahan.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Bachrul Chairi mengatakan, pengusaha keberatan dengan pengenaan bea keluar produk tambang yang mencapai 25%. Menurutnya, para pengusaha tambang ingin penetapan bea keluar berkisar 5% hingga 10% plus jaminan sebesar 5%.

Kementerian Perdagangan masih belum menentukan berapa besaran bea keluar produk tambang itu. "Kami sedang membahasnya dan telah dikoordinasikan dengan Badan Kebijakan Fiskal," katanya, Jumat (16/5).

Mengutip data Kementerian Perdagangan, ekspor untuk beberapa produk tambang seperti marmer, granit, bentonite, dan anoda slime untuk periode Januari-Maret 2014 tercatat sebesar US$ 56,7 juta sementara untuk volumenya mencapai 944.000 ton.

Hingga saat ini Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan sebanyak 80 Eksportir Terdaftar (ET) perusahaan tambang. Perinciannya, sebanyak 48 perusahaan dari rekomendasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan 32 perusahaan dari rekomendasi Kementerian Perindustrian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×