kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Bea masuk garam industri picu pro kontra


Minggu, 29 Oktober 2017 / 13:17 WIB
Bea masuk garam industri picu pro kontra


Reporter: Abdul Basith | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana penerapan bea masuk untuk garam industri menuai pro dan kontra. Pasalnya, bea masuk dianggap dapat melindungi petani, tetapi juga dapat menurunkan daya saing industri.

"Bila dikenakan bea masuk, daya saing produk yang menggunakan garam akan turun," ujar Ketua Asosiasi Industi Pengguna Garam Indonesia (AIPGI), Tony Tanduk, Jumat (27/10).

Hal tersebut dianggap akan meningkatkan biaya produksi bagi produk yang menggunakan garam. Kenaikan biaya produksi tersebut yang menyebabkan harga produk ikut naik, sehingga daya saing menurun.

Tony bilang, saat ini harga garam impor bervariasi tergantung jumlah pembelian dan negara asal. Harga garam berkisar  US$ 35 per ton hingga US$ 50 per ton.

Di sisi lain, petani garam menilai kebijakan pengenaan bea masuk garam industri dapat melindungi produksi garam petani rakyat. "Impor garam industri perlu dikenakan bea masuk agar harganya bersaing dengan garam petani," terang Ketua Asosiasi Petani Garam Rakyat Indonesia (APGRI), Jakfar Sodikin, Minggu (29/10).

Jakfar menilai produksi garam lokal dapat digunakan untuk industri. Harga garam impor yang lebih murah dinilai membuat industri lebih memilih menggunakan garam impor.

Meski begitu, Jakfar menilai, saat ini penyerapan garam petani masih berjalan baik. Harga pun dinilai masih baik bagi petani. Harga garam di tingkat petani sebesar Rp 2.700 per kilogram (kg).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×