Reporter: Pamela Sarnia | Editor: Havid Vebri
JAKARTA. Kenaikan bea masuk garmen membuat PT T Trisula International Tbk (TRIS) terpaksa mengurangi impor. Langkah ini mereka lakukan setelah pemerintah meningkatkan bea masuk impor produk tekstil yang sebelumnya 15% menjadi 25%.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/0.10/2015 yang keluar sejak pertengahan tahun ini.
"Kenaikan bea masuk kami sikapi dengan mengurangi jumlah impor dengan mengalihkannya ke produksi lokal," kata Presiden Direktur PT Trisula International Tbk Lisa Tjahjadi kepada KONTAN, Jumat (9/10).
Selain itu, perusahaan dengan kode saham TRIS di Bursa Efek Indonesia (BEI) ini lebih memilih impor dari sejumlah negara ASEAN yang mendapat fasilitas bebas bea. "Sehingga secara keseluruhan biaya impor masih terkendali," kata dia.
Akibat kenaikan bea masuk itu, Lisa mengakui pihaknya menaikkan harga penjualan. "Ada kenaikan harga konsumen namun kami dapat mengontrolnya. Sehingga kenaikan harganya tidak terlalu tinggi," jelasnya tanpa memberikan detail presentase kenaikan harga.
Lisa mengungkapkan, saat ini produkimpor TRIS hanya sekitar 10%. Sementara TRIS mengalokasikan 80% dari hasil produksinya dari dalam negeri untuk ekspor.
Hingga akhir tahun TRIS menargetkan penjualan Rp 850 miliar. Lisa mengatakan, adanya kenaikan bea masuk itu tidak mendorong adanya revisi target penjualan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News