Reporter: Mia Winarti Syaidah | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Pembebasan tarif bea masuk untuk impor kapal yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.80/2011 yang diterbitkan Maret 2011 langsung melegakan industri perkapalan. Asosiasi Perusahaan Pelayaran Indonesia (INSA) mencatat, sebanyak 140 kapal yang sempat tertahan di pelabuhan, siap masuk ke Indonesia.
Ketua INSA Johnson W. Sujipto menyatakan, peraturan tersebut memudahkan perusahaan pelayaran mengimpor 140 kapal yang selama ini sudah dipesan. "Kapal-kapal tersebut tertahan di luar negeri sejak Desember 2010 seiring terbitnya PMK No.241/2010 yang mengenakan bea masuk sebesar 5% atas semua jenis kapal impor," kata Johnson kepada KONTAN, Senin (25/4).
Kapal-kapal tersebut diimpor untuk memenuhi menunjang kegiatan lepas pantai. Kapal tersebut terdiri dari kelompok A (tug boat, mooring boat, utility vessels, anchor boat), kelompok B (accomodation bargage, platform supply vessels), kelompok C (jack up rig, drilling ship, submersible rig, cabble laying ship), barge, dan container. Kapal-kapal tersebut belum diproduksi di sini.
Johnson berharap, pembebasan bea masuk impor kapal tak hanya berlaku 2011, tapi juga selama Indonesia memberlakukan asas cabotage. Sejak asas ini berlaku tahun 2005 silam, total kapal impor mencapai 4.000 unit. "Kalau kebutuhan kapal terpenuhi antrean di pelabuhan bisa diminimalisir," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













