kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.781.000   -38.000   -2,09%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Aturan bea masuk untuk mobil murah di ketuk palu


Selasa, 12 Juni 2012 / 15:53 WIB
Aturan bea masuk untuk mobil murah di ketuk palu
ILUSTRASI. Promo JSM Hypermart periode 28-31 Mei 2021 baru saja meluncur. Dok: Instagram Hypermart


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Untuk menggairahkan penanaman modal asing, Kementerian Keuangan melakukan perubahan atas kebijakan impor. Dalam hal ini. menteri keuangan menetapkan aturan pembebasan bea masuk impor mesin serta bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri.

Aturan ini ditetapkan lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.011/2012 tanggal 21 Mei 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang Dan Bahan Untuk Pembangunan Atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal.

Peraturan Menteri Keuangan ini diundangkan pada tanggal 22 Mei 2012 dan mulai berlaku setelah 30 hari sejak tanggal diundangkan.

Menurut siaran pers dari Kemenkeu, aturan ini mengatur tentang pembebasan bea masuk (BM) produk industri kendaraan bermotor nasional, dalam rangka pengembangan produksi mobil murah dan ramah lingkungan atau low cost green car (LCGC).

Aturan ini diharapkan bisa memberikan kepastian hukum bagi industri yang telah memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk dalam rangka pengembangan industri di dalam negeri selama empat tahun ke depan.

Selain itu, aturan ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan atas potensi penyalahgunaan fasilitas pembebasan bea masuk dalam rangka penanaman modal. Hal ini terkait dengan pengaturan pemindahtanganan atas mesin dan atau barang dan bahan, kewajiban penyampaian laporan realisasi impor, dan mekanisme pengawasan terhadap barang dimaksud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×