Reporter: Muhammad Julian | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan membuka peluang peningkatan pemanfaatan abu batubara atau fly ash and bottom ash (FABA) untuk berbagai kebutuhan industri.
Dengan adanya beleid itu, FABA dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) atau kegiatan lain yang menggunakan teknologi selain stocker boiler atau tungku industri dikecualikan dari kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), sehingga pemanfaatannya tidak lagi memerlukan persetujuan teknis atau surat layak operasi (SLO) kelak.
Saat ini, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak dan juknis) untuk pemanfaatan FABA belum terbit, namun antusiasme pelaku usaha untuk memaksimalkan pemanfaatan FABA nampaknya sudah bisa dijumpai.
Tengok saja PT Semen Indonesia Tbk (SMGR) misalnya. Produsen semen pelat merah dengan penguasaan pasar atawa market share terbesar di dalam negeri tersebut sudah mulai menggunakan FABA sebagai salah satu campuran bahan baku dalam proses produksinya.
Baca Juga: Aturan FABA sudah dirilis, Juklak-Juknis pemanfaatan FABA harus dipermudah
Direktur Strategi Bisnis dan Pengembangan Usaha PT Semen Indonesia Tbk, Fadjar Judisiawan mengatakan, saat ini Semen Indonesia telah menggunakan FABA kategori non cement grade pada tahap raw mill dengan porsi maksimum 5%, sementara FABA kategori cement grade digunakan pada campuran finish mill dengan porsi yang sama pula, yaitu sebanyak 5%.
Kalau ditotal, pemakaian FABA non cement grade Semen Indonesia di tahun 2020 mencapai sekitar 926.000 ton, sementara pemakaian FABA untuk kategori cement grade Semen Indonesia mencapai sekitar 600.000 ton pada tahun yang sama.
“Roadmap kita peta jalannya memang akan meningkat, ke depan itu kita (harapkan) maksimumnya bisa di 2,5 juta ton nanti,” ujar Fadjar Webinar bertajuk “Peta Jalan Pemanfaatan FABA yang Ramah Lingkungan dan Multiplier Effect Bagi Perekonomian” yang diselenggarakan Energy and Mining Society (E2S), Jumat (26/3).
Menurut Fadjar pemanfaatan FABA dapat membantu pelaku usaha mengimplementasikan konsep ekonomi sirkular. Dengan cara itu, pemanfaatan FABA bisa turut mendorong keberlangsungan lingkungan.
Langkah serupa juga dilakukan oleh PT Adaro Power. Setelah beleid anyar terbit, perusahaan yang saat ini memiliki beberapa pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) tersebut mulai menjalin kerja sama dengan institusi pendidikan.
Tujuannya ialah untuk mengkaji potensi pemanfaatan FABA untuk berbagai hal. Terbaru, Adaro Power bersama mitra institusi pendidikan tengah mengkaji potensi pemanfaatan FABA untuk pembuatan jalan tambang, reklamasi dan lainnya.
Semua ini masih early stage at this point, kita sih belum berani terlalu banyak memberikan detail ya karena masih dalam fase penelitian. Cuman kami sih sangat optimistis ya, dengan adanua peraturan baru ini, penggunaan FABA ini pasti akan banyak sekali gunanya,” ujar Wakil Presiden Direktur PT Adaro Power, Dharma Djojonegoro pada sesi acara yang sama.
Manager Environment PT Kaltim Prima Coal, Kris Pranoto menilai bahwa pemanfaatan FABA merupakan opsi terbaik dalam mengelola timbulan FABA khususnya untuk lokasi yang jauh dari pemanfaatan. “Pemanfaatan FABA sebagai penudung material PAF di tambang dapat menjadi solusi jangka panjang hingga akhir penutupan tambang,” kata Kris.
Peneliti FABA dan dosen Teknik Sipil Institut Teknologi 10 November Surabaya, Januarti Jaya Ekaputri mengatakan, FABA memang memiliki potensi untuk dimanfaatkan guna berbagai hal, mulai dari pemanfaatan sebagai agregat perkerasan aspal hingga bahan campuran semen.
Pemanfaatan FABA sendiri menurut doktor dari University of Tokyo, Jepang yang akrab dengan sapaan Yani itu memiliki dasar yang kuat. Berdasarkan uji Toxicity Characteristic Leaching Procedure TCLP secara random yang ia lakukan bersama tim terhadap lebih dari 120 fly ash dari seluruh Indonesia, disimpulkan bahwa fly ash memiliki karakteristik di bawah standar limbah B3.
FABA sendiri, lanjut Yani, sebenarnya memang tidak dinyatakan sebagai limbah beracun di negara lain seperti Jepang. “Jepang adalah negara yang sangat hati-hati dalam menentukan ini beracun atau tidak, ini berbahaya atau tidak, karena safety is number one menurut mereka, dan di Jepang saja fly ash dan bottom ash tidak dinyatakan sebagai material yang beracun,” papar Yani.
Di sisi lain, pemanfaatan FABA juga dinilai dapat membawa sejumlah manfaat. Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association, Djoko Widajatno mengatakan, pemanfaatan FABA dapat menjadi solusi kebutuhan bahan material bagi program pembangunan Indonesia yang kini sedang gencar-gencarnya.
Di samping itu, pemanfaatan FABA yang didukung regulasi dinilai berpotensi mendorong munculnya industri-industri penunjang baru dalam pembangunan hingga ke level UMKM. Hal ini menurut Djoko bisa membawa sejumlah multiplier effect.
“Beberapa multiplier yang akan terjadi, bahwa dengan adanya industri-industri yang berkembang akan terjadi penyerapan tenaga kerja sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi,” tutur Djoko.
Sementara itu, Anggota Komite Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rizal Calvary Marimbo mengatakan, pengeluaran FABA dari kategori limbah B3 bisa meningkatkan citra positif Indonesia di mata investor. “Ketika ini tidak boleh itu tidak boleh, itu citra (Indonesia) keluar itu berat sekali. Maka dengan dikeluarkan FABA dari B3 akan mempengaruhi iklim citra investasi Indonesia lebih baik,” tutur Rizal.
Selanjutnya: Kementerian Lingkungan Hidup Segera Terbitkan Aturan Teknis Pemanfaatan Abu Batubara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Excel for Business Reporting](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_28012616011400.jpg)