kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -16.000   -0,82%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.069   24,22   0,34%
  • KOMPAS100 1.030   7,41   0,72%
  • LQ45 797   1,70   0,21%
  • ISSI 227   3,06   1,37%
  • IDX30 416   -0,15   -0,04%
  • IDXHIDIV20 488   -3,49   -0,71%
  • IDX80 116   0,79   0,69%
  • IDXV30 119   1,25   1,05%
  • IDXQ30 135   -0,96   -0,71%

Begini cara beli BBM non subsidi agar dapat cashback 30%


Sabtu, 02 Mei 2020 / 07:42 WIB
Begini cara beli BBM non subsidi agar dapat cashback 30%
ILUSTRASI. JAKARTA,14/04-CASHBACK SETENGAH HARGA. Pengemudi ojeg online (ojol) melakukan pembayaran menggunakan aplikasi MyPertamina di SPBU Cikini, Jakarta, Selasa (14/04).


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. PT Pertamina (Persero) memberikan cashback sebesar 30% dengan batas maksimal Rp 20.000 kepada seluruh pelanggan yang melakukan pembelian BBM jenis Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamina DEX, dan Dexlite.

VP Communication Pertamina Fajriyah Usman mengatakan, promo ini sudah mulai berlangsung sejak tanggal 27 April - 23 Mei 2020. Setiap harinya, promo ini hanya akan didapat oleh 2.000 konsumen pertama Pertamina.

Baca Juga: Sambut Ramadan, Pertamina beri diskon 30% harga BBM

Ia menjelaskan, untuk mendapatkan promo ini pelanggan harus melakukan pembelian BBM secara non-tunai dengan menggunakan LinkAja dari aplikasi My Pertamina.

"Cashback saldo yang didapatkan yaitu sebesar 30% atau maksimal Rp 20.000 perhari atau satu kali transaksi pertama untuk 2.000 konsumen pertama perhari," tuturnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/5/2020).

Adapun cashback nantinya akan langsung diterima ke dalam akun LinkAja konsumen.

Baca Juga: Ruang Untuk Penurunan Harga BBM Masih Terbuka Lebar

"Penyediaan produk Pertamax Series dan Dex Series merupakan bagian dari komitmen pertamina untuk produk BBM berkualitas sebagai bagian dari mendukung pemanfaatan energi yang ramah lingkungan," ujar Fajriyah.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×