Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menangguhkan alias menggratiskan pembayaran listrik 24 juta masyarakat miskin. Penangguhan pembayaran konsumsi listrik berlaku untuk pelanggan berdaya listrik 450 VA. Menurut Jokowi, pembebasan pembayaran listrik gratis berlaku selama tiga bulan yang dimulai April, Mei, dan Juni 2020. Artinya, tak ada tagihan listrik 3 bulan ke depan bagi warga miskin sesuai kriteria tersebut.
Tak cuma itu, pelanggan listrik dengan daya 900 VA bersubsidi juga akan mendapatkan diskon tarif 50%, di luar listrik gratis 3 bulan bagi pelanggan 450 KV.
Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, pelanggan listrik prabayar golongan 450 VA dan 900 VA ( subsidi) akan mendapatkan kompensasi PLN token listrik gratis selama 3 bulan ke depan.
Baca Juga: DPR sambut positif kebijakan pemerintah yang membebaskan tagihan dan diskon listrik
Lalu, bagaimana cara mengecek listrik di rumah masuk kategori yang tarifnya digratiskan dan disubsidi pemerintah?
Cara paling mudah mengetahui daya listrik di rumah yakni dengan melihat langsung pada meteran listrik. Terdapat kode CL yang menjadi penanda bagi PLN saat memasang daya di rumah pelanggannya. PLN membagi meteran listrik dalam beberapa kategori untuk pelanggan non industri dari yang paling rendah hingga paling tinggi.
Berikut kategori daya berdasarkan meteran rumah:
- CL 2 = 450 KV
- CL 4 = 900 KV
- CL 6 = 1.300 KV
- CL 10 = 2.200 KV
Baca Juga: PLN mulai berlakukan pembebasan tagihan dan diskon listrik
Kode tersebut bisa dihapalkan dengan mudah oleh pelanggan PLN. Caranya, kode nomor di belakang huruf CL tinggal dikalikan dengan 220 yang menjadi daya dasar. Misalnya CL 2, maka perhitungannya 220x2 sebesar 450. Lalu CL 4 berarti 220x4 sebesar 880 (pembulatan 900), CL 6 berarti 220x6 sebesar 1.320 (pembulatan 1.300), dan CL 10 berarti 220x10 sebesar 2.200 KV.
Cara pemasangan baru listrik daya 450 KV
Sebelumnya, Kontan memberitakan, PLN sebenarnya sudah tak melayani pemasangan baru untuk listrik daya 450 VA, kecuali untuk pelanggan yang masuk di wilayah terdepan, terluar dan tertinggal (3T). Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No. 32 Tahun 2019 tentang Mekanisme Perubahan Subsidi Tarif Tenaga Listrik Rumah Tangga.
Baca Juga: Kementerian ESDM: Pemberian subsidi listrik kepada masyarakat berpotensi berlanjut
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy Noorsaman Sommeng membenarkan bahwa pemasangan listrik baru hanya untuk di daerah 3T. “Iya, untuk 3T saja, diluar 3T sebenarnya mau pasang 450 VA pun meterannya tidak ada,” terangnya saat dikonfirmasi, di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (22/6/2018).