Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Kebijakan tarif PLN
PT PLN (Persero) mendukung penuh kebijakan pembebasan tarif listrik bagi warga miskin dengan daya 450 VA maupun diskon tarif bagi pelanggan 900 VA bersubsidi.
“Kebijakan pembebasan tagihan untuk pelanggan 450 VA dan keringanan tarif listrik 50 persen tersebut sudah dibicarakan dan dikoordinasikan dengan PLN. Kami sangat mendukung dan siap melaksanakan kebijakan Pemerintah yang disampaikan oleh Presiden RI Bapak Joko Widodo,” tutur Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini.
Baca Juga: Jokowi gratiskan listrik 3 bulan untuk ringankan beban masyarakat miskin
Sementara itu, Vice President Public Relations PLN Dwi Suryo Abdullah, menyatakan pihaknya menyambut positif kebijakan tersebut dan dinilai sejalan dengan fokus perusahaan saat ini. "Di tengah kondisi seperti ini, yang terpenting adalah membantu masyarakat terutama warga yang tidak mampu, agar tetap bisa menikmati listrik melalui keringanan dan penangguhan tarif listrik," tutur dia.
Baca Juga: Program gratis dan diskon listrik tiga bulan, Pemerintah siapkan dana Rp 3 triliun
Dwi berharap, melalui kebijakan ini dapat meringankan beban masyarakat terdampak virus corona. Selain itu, pemangkasan hingga pembebasan biaya ini diharapkan mampu mendorong masyarakat tetap berkegiatan dari rumah, sesuai dengan imbauan physical distancing pemerintah.
"Sehingga penyebaran virus corona dapat dihambat berkurang signifikan," kata Dwi. Dwi mencatat terdapat 24 juta pelanggan golongan 450 VA. Golongan ini akan dibebaskan biaya listriknya selama 3 bulan. "Terus yang 900 VA subsidi sekitar 7 juta," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Listrik di Rumah Anda Digratiskan Jokowi? Begini Cara Mengeceknya"
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News