Reporter: Muhammad Julian | Editor: Yudho Winarto
Selain itu, Donny juga mengatakan pengenaan PPnBM terhadap LCGC belum tentu menyebabkan kenaikan harga pada jenis kendaraan tersebut, sebab Agen Pemegang Merk (APM) umumnya memiliki banyak pertimbangan dalam menentukan besaran harga yang akan dipatok.
Menurut keterangan Donny, SIS sendiri makan melihat tiga variabel sebelum memutuskan akan menaikkan harga terhadap produk-produknya. Ketiga variabel tersebut meliputi regulasi, biaya produksi, dan perilaku kompetitor.
Baca Juga: Penjualan mobil diprediksi turun, ini strategi Astra International (ASII)
Dalam hal ini, keputusan untuk menaikkan harga hanya akan dilakukan terdapat kenaikan biaya produksi, tindakan menaikkan harga untuk produk sejenis oleh kompetitor, serta munculnya regulasi pemerintah yang mendorong hal tersebut.
Donny mengatakan bahwa ke tiga variabel tersebut bersifat kumulatif. Artinya, SIS tidak akan menaikkan harga penjualan produknya apabila ada salah satu dari ketiga hal tersebut yang tidak terpenuhi.
Sejalan dengan pandangan di atas, Direktur Pemasaran Astra Daihatsu Motor, Amelia Tjandra mengatakan bahwa kenaikan harga akibat pengenaan PPnBM sebesar 3% pada LCGC memang berpotensi membuat konsumen menunda pembelian (pent-up demand).
Baca Juga: Pajak LCGC naik, ini harapan Daihatsu
“Kalau harga naik, bisa jadi yang duitnya tidak cukup akan menunda pembelian,” ujar Amelia kepada Kontan.co.id, Kamis (19/09).
Namun demikian, berbeda dengan pandangan yang dikemukakan Donny, ia mengatakan bahwa kenaikan harga pada LCGC bisa saja mendorong konsumen untuk beralih kepada model/segmen kendaraan lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News